Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online aktif, serta 1-1,5 juta pekerja paruh waktu di sektor ini, agar mereka dapat menikmati libur dan mudik Lebaran dengan kondisi lebih baik.
Permasalahan Status Hukum Pengemudi Ojol
Namun, di balik kebijakan ini, masih terdapat dilema hukum terkait status pengemudi ojol. Hingga kini, ojek online belum mendapatkan pengakuan resmi sebagai transportasi umum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009.
Menurut Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, ketidakjelasan status hukum ini membuat perusahaan aplikasi tetap menganggap pengemudi ojol sebagai mitra, bukan pekerja. Akibatnya, mereka tidak memiliki hak yang sama seperti pekerja sektor transportasi lainnya, termasuk dalam Tunjangan Hari Raya (THR).
"Masalah sesungguhnya ojek online adalah tidak adanya regulasi hukum yang mengakui mereka dalam sistem hukum transportasi nasional. Akibatnya, isu THR kepada pengemudi ojol selalu muncul setiap tahun tanpa ada kepastian," jelas Azas.
Ia menekankan bahwa tanpa regulasi yang jelas, pengemudi ojol tetap berada dalam posisi lemah dalam hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi, menghadapi pemotongan komisi hingga 25%, kebijakan pemutusan mitra yang sewenang-wenang, serta tarif yang sering kali merugikan mereka.
Berita Terkait
-
Hujan Deras Sebabkan Genangan 60 Cm di Jalan Trans Kalimantan, Kendaraan Terjebak Macet Sepanjang 7 Kilometer
-
Puasa Kamis 6 Maret 2025 di Kubu Raya? Ini Jadwal Lengkapnya!
-
Buka Puasa Kubu Raya 5 Maret 2025: Jadwal, Doa, dan Hukum Puasa Ramadan
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Kubu Raya, Masyarakat Diminta Waspada
-
Jadwal Buka Puasa Kubu Raya Hari Ini, Senin 3 Maret 2025
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Terkini
-
Makna Tradisi Bakar Jagung Malam Tahun Baru: Simbol Kebersamaan hingga Harapan Baru
-
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak: Ini Skema dan Jam Penerapannya
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan