SuaraKalbar.id - Menjelang Hari Raya, perusahaan diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang telah memenuhi masa kerja sesuai ketentuan.
THR diberikan dengan besaran satu bulan gaji bagi pekerja tetap, sementara bagi pengemudi ojek online dan kurir, perhitungan dilakukan secara proporsional.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kubu Raya, Wan Iwansyah, menyampaikan bahwa aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2025 yang diterbitkan pada 11 Maret lalu.
Surat edaran tersebut menegaskan kewajiban perusahaan, termasuk penyedia layanan aplikasi transportasi dan pengiriman, untuk memberikan THR bagi pekerja mereka.
"Pemerintah pusat telah mencapai kesepakatan dengan pemilik aplikasi online agar ojek online dan kurir mendapatkan THR secara proporsional," ujar Wan Iwansyah dikutip dari Suarakalbar.co.id, jejaring Suara.com Rabu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum perayaan hari raya. Untuk memastikan kepatuhan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Kubu Raya.
"Kami akan mengingatkan perusahaan tentang kewajibannya. Selain itu, kami juga menyediakan posko konsultasi bagi pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran THR," tambahnya.
Disnakertrans Kubu Raya juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu akan diberikan surat peringatan. Jika masih tidak patuh, sanksi lebih tegas akan diterapkan sebagai efek jera.
Namun, hingga saat ini, Wan Iwansyah memastikan bahwa belum ada laporan perusahaan di Kubu Raya yang lalai dalam membayarkan THR kepada karyawannya.
Baca Juga: Puasa Kamis 6 Maret 2025 di Kubu Raya? Ini Jadwal Lengkapnya!
Pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan ini demi kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.
Berita Terkait
-
Kabar Baik dari Apindo untuk Karyawan Swasta! Cek Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025
-
Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja
-
THR Ada, Harga Naik: Ramadan Makin Berat untuk Masyarakat?
-
Apakah THR 2025 Kena Pajak? Jangan Panik, Ini Cara Hitung dan Aturannya!
-
Jelang Libur Lebaran, Ini 5 Tips Liburan Hemat agar THR Tetap Aman
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Cek Fakta: Video Banjir di Kawasan Istana Garuda IKN
-
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
-
Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
-
Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir
-
Pengepul Bensin Diduga Lalai, 2 Kios dan Gerobak di Pontianak Ludes Terbakar!