Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 14 Maret 2025 | 15:38 WIB
Kapal Tanker Pertamina di Pontianak. (Ist)

“Negara gagal memberikan kepastian hukum dan menunjukkan tata kelola BBM yang buruk,” kritiknya.

BPKN berencana memanggil Direktur Utama Pertamina untuk klarifikasi, melakukan uji sampling Pertamax di SPBU, dan membentuk tim kerja bersama Kementerian ESDM serta BUMN.

“Kami juga akan mengaktifkan mekanisme pengaduan konsumen,” ujar Mufti.

Namun, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, membantah tuduhan oplosan.

Baca Juga: Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3

“Narasi itu tidak sesuai dengan temuan Kejaksaan Agung. Yang dipermasalahkan adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan oplosan,” klaimnya pada 25 Februari 2025. Ia memastikan Pertamax yang beredar sesuai spesifikasi.

Dalam kasus korupsi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan pejabat tinggi lainnya.

Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, sementara masyarakat menanti keadilan atas kerugian yang mereka alami.

Load More