SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dari Kapal Tanker milik Pertamina.
Kejadian ini terungkap pada 11 Maret 2025, ketika kapal tersebut kedapatan mengangkut 4 ton BBM yang dimasukkan ke dalam drum dan jeriken untuk diselewengkan.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, membenarkan penangkapan terkait aktivitas ilegal tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kapal tanker yang disewa Pertamina untuk mengangkut BBM ternyata diselewengkan. Istilahnya ‘dikencingin’,” ungkap Kombes Adhe pada Kamis (14/3/2025).
Penyelewengan ini dilakukan oleh anak buah kapal (ABK) yang berniat menjual BBM tersebut ke penadah di darat dengan harga Rp4.000 per liter, jauh di bawah harga pasaran.
Dalam penggerebekan, polisi menyita 4 ton Pertalite yang rencananya akan diturunkan dalam jeriken.
Polisi berhasil mengamankan tiga ABK kapal dan satu penadah di darat. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa aktivitas ini bukan kali pertama terjadi.
“Sudah lima kali mereka lakukan,” ujar Kombes Adhe.
Saat ini, penyelidikan masih dikembangkan untuk melacak ke mana BBM tersebut akan dijual, termasuk memeriksa pihak Pertamina sebagai pemilik BBM dan pemilik kapal.
Baca Juga: Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
Kasus ini menambah daftar panjang skandal yang melibatkan Pertamina. Di tingkat nasional, Kejaksaan Agung mengungkap mega korupsi di tubuh PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Dugaan korupsi ini terjadi antara 2018 hingga 2023, di mana Pertamina diduga membeli BBM RON 90 (Pertalite) untuk dioplos menjadi RON 92 (Pertamax), yang kemudian dijual ke masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun Suara.com, konsumsi Pertamax selama 2018-2023 mencapai 30,87 juta kiloliter.
Harga Pertamax berfluktuasi dari Rp8.600 per liter pada 2018 menjadi Rp13.375 per liter pada 2023, sementara Pertalite naik dari Rp7.800 menjadi Rp10.000 per liter dalam periode yang sama.
Dengan asumsi selisih rata-rata Rp2.000 per liter antara Pertamax dan Pertalite, potensi kerugian konsumen mencapai Rp61,74 triliun.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menilai kasus ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK).
Berita Terkait
-
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
-
Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
-
Viral Video Penumpang Citilink Pontianak-Surabaya Melahirkan di Pesawat
-
Ibu Kandung Tuntut Hukuman Mati untuk Ibu Tiri Pembunuh Anak di Pontianak!
-
Jadwal Imsakiyah Pontianak Kamis 6 Maret 2025: Buka Puasa Jam Berapa?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite
-
KUR BRI Antar Perajin Gula Merah Sumenep Tingkatkan Produksi hingga 2 Kali Lipat