“Konsumen dijanjikan RON 92 dengan harga lebih mahal, tapi mendapat RON 90,” katanya kepada Suara.com.
Ia menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi jujur dan barang sesuai janji, serta bisa mengajukan gugatan class action terhadap Pertamina untuk meminta ganti rugi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Miko Ginting, mendukung langkah hukum tersebut. Ia merujuk Pasal 98 KUHAP yang memungkinkan penggabungan gugatan ganti rugi dalam kasus pidana yang merugikan banyak pihak.
“Penyidikan Kejaksaan Agung harus mempertimbangkan kerugian masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, LBH Jakarta membuka kanal pengaduan masyarakat dari 25 Februari hingga 5 Maret 2025 untuk memetakan dampak kasus ini. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan banyak keluhan muncul di media sosial, mulai dari rasa tertipu hingga kerusakan kendaraan akibat kualitas Pertamax yang tak sesuai.
“Negara gagal memberikan kepastian hukum dan menunjukkan tata kelola BBM yang buruk,” kritiknya.
BPKN berencana memanggil Direktur Utama Pertamina untuk klarifikasi, melakukan uji sampling Pertamax di SPBU, dan membentuk tim kerja bersama Kementerian ESDM serta BUMN.
“Kami juga akan mengaktifkan mekanisme pengaduan konsumen,” ujar Mufti.
Namun, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, membantah tuduhan oplosan.
Baca Juga: Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
“Narasi itu tidak sesuai dengan temuan Kejaksaan Agung. Yang dipermasalahkan adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan oplosan,” klaimnya pada 25 Februari 2025. Ia memastikan Pertamax yang beredar sesuai spesifikasi.
Dalam kasus korupsi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan pejabat tinggi lainnya.
Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, sementara masyarakat menanti keadilan atas kerugian yang mereka alami.
Berita Terkait
-
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
-
Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
-
Viral Video Penumpang Citilink Pontianak-Surabaya Melahirkan di Pesawat
-
Ibu Kandung Tuntut Hukuman Mati untuk Ibu Tiri Pembunuh Anak di Pontianak!
-
Jadwal Imsakiyah Pontianak Kamis 6 Maret 2025: Buka Puasa Jam Berapa?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite
-
KUR BRI Antar Perajin Gula Merah Sumenep Tingkatkan Produksi hingga 2 Kali Lipat