“Konsumen dijanjikan RON 92 dengan harga lebih mahal, tapi mendapat RON 90,” katanya kepada Suara.com.
Ia menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi jujur dan barang sesuai janji, serta bisa mengajukan gugatan class action terhadap Pertamina untuk meminta ganti rugi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Miko Ginting, mendukung langkah hukum tersebut. Ia merujuk Pasal 98 KUHAP yang memungkinkan penggabungan gugatan ganti rugi dalam kasus pidana yang merugikan banyak pihak.
“Penyidikan Kejaksaan Agung harus mempertimbangkan kerugian masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
Sementara itu, LBH Jakarta membuka kanal pengaduan masyarakat dari 25 Februari hingga 5 Maret 2025 untuk memetakan dampak kasus ini. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan banyak keluhan muncul di media sosial, mulai dari rasa tertipu hingga kerusakan kendaraan akibat kualitas Pertamax yang tak sesuai.
“Negara gagal memberikan kepastian hukum dan menunjukkan tata kelola BBM yang buruk,” kritiknya.
BPKN berencana memanggil Direktur Utama Pertamina untuk klarifikasi, melakukan uji sampling Pertamax di SPBU, dan membentuk tim kerja bersama Kementerian ESDM serta BUMN.
“Kami juga akan mengaktifkan mekanisme pengaduan konsumen,” ujar Mufti.
Namun, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, membantah tuduhan oplosan.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
“Narasi itu tidak sesuai dengan temuan Kejaksaan Agung. Yang dipermasalahkan adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan oplosan,” klaimnya pada 25 Februari 2025. Ia memastikan Pertamax yang beredar sesuai spesifikasi.
Dalam kasus korupsi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan pejabat tinggi lainnya.
Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, sementara masyarakat menanti keadilan atas kerugian yang mereka alami.
Berita Terkait
-
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
-
Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
-
Viral Video Penumpang Citilink Pontianak-Surabaya Melahirkan di Pesawat
-
Ibu Kandung Tuntut Hukuman Mati untuk Ibu Tiri Pembunuh Anak di Pontianak!
-
Jadwal Imsakiyah Pontianak Kamis 6 Maret 2025: Buka Puasa Jam Berapa?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!