SuaraKalbar.id - Penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah oleh PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan tiga tersangka baru sebagai buronan setelah mereka mangkir dari panggilan penyidik.
Ketiga tersangka tersebut adalah Samsiar Ismail, Sudirman, dan M. Faridhan, yang diduga terlibat dalam pengadaan tanah senilai Rp99,17 miliar pada tahun 2015.
Plt Kepala Kejati Kalbar, Subeno, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Kami telah memanggil para tersangka secara sah sebanyak tiga kali untuk keperluan pemeriksaan, namun mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ujar Subeno dalam keterangan persnya pada Senin (17/03/2025) pagi.
Menurut Subeno, penyidik telah berupaya mendatangi alamat tempat tinggal ketiga tersangka untuk melakukan upaya paksa.
Namun, mereka tidak ditemukan di lokasi tersebut. Informasi dari ketua RT setempat juga menguatkan bahwa para tersangka telah meninggalkan alamat yang tercantum dalam surat panggilan dalam kurun waktu tertentu.
Sebagai langkah lanjutan, Kejati Kalbar mengumumkan panggilan tersangka melalui media massa.
Karena ketiganya tetap tidak muncul dan diduga sengaja menghindari proses hukum, penyidik resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Jumat, 14 Maret 2025.
Baca Juga: Dari Nol Hingga Khatam: Perjuangan Mualaf Pontianak Belajar Al-Quran di Bulan Ramadhan
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk melaporkan kepada pihak berwenang,” tegas Subeno.
Kasus ini berawal dari pengadaan tanah seluas 7.883 m² untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar pada tahun 2015, dengan total anggaran Rp99.173.013.750.
Samsiar Ismail, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Umum, Sudirman sebagai Direktur Utama, dan M. Faridhan sebagai Ketua Panitia Pengadaan, diduga melakukan penyimpangan dalam proses tersebut.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar, terdapat kelebihan pembayaran sekitar Rp39 miliar, yang merupakan selisih antara dana yang ditransfer dan nilai yang diterima pemilik tanah bersertifikat Hak Milik.
Sejarah Bank Kalbar
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, atau yang kini dikenal sebagai Bank Kalbar, didirikan pada 15 April 1964 berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1963 dengan status awal sebagai Perusahaan Daerah.
Izin usaha dikeluarkan oleh Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia melalui Surat Keputusan No. 44/63/Kep/MUBS/G tanggal 28 November 1963.
Berita Terkait
-
Dari Nol Hingga Khatam: Perjuangan Mualaf Pontianak Belajar Al-Quran di Bulan Ramadhan
-
Kapal Tanker Pertamina Kencing di Pontianak: Skandal BBM Bersubsidi Kembali Gegerkan Pertamina!
-
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
-
Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
-
Viral Video Penumpang Citilink Pontianak-Surabaya Melahirkan di Pesawat
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
UMKM Ramadan Fest 2026 Dipusatkan di Taman Siring Laut
-
Kisah Inspiratif Perajin Sepatu Pontianak hingga Tembus Mancanegara
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem
-
Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada saat Imlek
-
Bandara Lombok Perketat Pengawasan Penumpang Antisipasi Virus Nipah