SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dari Kapal Tanker milik Pertamina.
Kejadian ini terungkap pada 11 Maret 2025, ketika kapal tersebut kedapatan mengangkut 4 ton BBM yang dimasukkan ke dalam drum dan jeriken untuk diselewengkan.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, membenarkan penangkapan terkait aktivitas ilegal tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kapal tanker yang disewa Pertamina untuk mengangkut BBM ternyata diselewengkan. Istilahnya ‘dikencingin’,” ungkap Kombes Adhe pada Kamis (14/3/2025).
Baca Juga: Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
Penyelewengan ini dilakukan oleh anak buah kapal (ABK) yang berniat menjual BBM tersebut ke penadah di darat dengan harga Rp4.000 per liter, jauh di bawah harga pasaran.
Dalam penggerebekan, polisi menyita 4 ton Pertalite yang rencananya akan diturunkan dalam jeriken.
Polisi berhasil mengamankan tiga ABK kapal dan satu penadah di darat. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa aktivitas ini bukan kali pertama terjadi.
“Sudah lima kali mereka lakukan,” ujar Kombes Adhe.
Saat ini, penyelidikan masih dikembangkan untuk melacak ke mana BBM tersebut akan dijual, termasuk memeriksa pihak Pertamina sebagai pemilik BBM dan pemilik kapal.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
Kasus ini menambah daftar panjang skandal yang melibatkan Pertamina. Di tingkat nasional, Kejaksaan Agung mengungkap mega korupsi di tubuh PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Dugaan korupsi ini terjadi antara 2018 hingga 2023, di mana Pertamina diduga membeli BBM RON 90 (Pertalite) untuk dioplos menjadi RON 92 (Pertamax), yang kemudian dijual ke masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun Suara.com, konsumsi Pertamax selama 2018-2023 mencapai 30,87 juta kiloliter.
Harga Pertamax berfluktuasi dari Rp8.600 per liter pada 2018 menjadi Rp13.375 per liter pada 2023, sementara Pertalite naik dari Rp7.800 menjadi Rp10.000 per liter dalam periode yang sama.
Dengan asumsi selisih rata-rata Rp2.000 per liter antara Pertamax dan Pertalite, potensi kerugian konsumen mencapai Rp61,74 triliun.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menilai kasus ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
-
Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
-
Viral Video Penumpang Citilink Pontianak-Surabaya Melahirkan di Pesawat
-
Ibu Kandung Tuntut Hukuman Mati untuk Ibu Tiri Pembunuh Anak di Pontianak!
-
Jadwal Imsakiyah Pontianak Kamis 6 Maret 2025: Buka Puasa Jam Berapa?
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!