SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dari Kapal Tanker milik Pertamina.
Kejadian ini terungkap pada 11 Maret 2025, ketika kapal tersebut kedapatan mengangkut 4 ton BBM yang dimasukkan ke dalam drum dan jeriken untuk diselewengkan.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, membenarkan penangkapan terkait aktivitas ilegal tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kapal tanker yang disewa Pertamina untuk mengangkut BBM ternyata diselewengkan. Istilahnya ‘dikencingin’,” ungkap Kombes Adhe pada Kamis (14/3/2025).
Penyelewengan ini dilakukan oleh anak buah kapal (ABK) yang berniat menjual BBM tersebut ke penadah di darat dengan harga Rp4.000 per liter, jauh di bawah harga pasaran.
Dalam penggerebekan, polisi menyita 4 ton Pertalite yang rencananya akan diturunkan dalam jeriken.
Polisi berhasil mengamankan tiga ABK kapal dan satu penadah di darat. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa aktivitas ini bukan kali pertama terjadi.
“Sudah lima kali mereka lakukan,” ujar Kombes Adhe.
Saat ini, penyelidikan masih dikembangkan untuk melacak ke mana BBM tersebut akan dijual, termasuk memeriksa pihak Pertamina sebagai pemilik BBM dan pemilik kapal.
Baca Juga: Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
Kasus ini menambah daftar panjang skandal yang melibatkan Pertamina. Di tingkat nasional, Kejaksaan Agung mengungkap mega korupsi di tubuh PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Dugaan korupsi ini terjadi antara 2018 hingga 2023, di mana Pertamina diduga membeli BBM RON 90 (Pertalite) untuk dioplos menjadi RON 92 (Pertamax), yang kemudian dijual ke masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun Suara.com, konsumsi Pertamax selama 2018-2023 mencapai 30,87 juta kiloliter.
Harga Pertamax berfluktuasi dari Rp8.600 per liter pada 2018 menjadi Rp13.375 per liter pada 2023, sementara Pertalite naik dari Rp7.800 menjadi Rp10.000 per liter dalam periode yang sama.
Dengan asumsi selisih rata-rata Rp2.000 per liter antara Pertamax dan Pertalite, potensi kerugian konsumen mencapai Rp61,74 triliun.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menilai kasus ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK).
Berita Terkait
-
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
-
Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
-
Viral Video Penumpang Citilink Pontianak-Surabaya Melahirkan di Pesawat
-
Ibu Kandung Tuntut Hukuman Mati untuk Ibu Tiri Pembunuh Anak di Pontianak!
-
Jadwal Imsakiyah Pontianak Kamis 6 Maret 2025: Buka Puasa Jam Berapa?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre
-
Tips Aman Tukar Ringgit di Pontianak: Cara Dapat Kurs Terbaik dan Hindari Penipuan
-
Skincare Rp50 Ribuan Ini Diam-Diam Dipakai Banyak Orang, Hasilnya Disebut Mirip Brand Jutaan