“Pembangunan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja. Harus ada keterlibatan masyarakat, unsur pemerintahan baik vertikal maupun horizontal, anggota dewan, serta lembaga swadaya masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah Kota Pontianak berencana menaikkan insentif bagi pengurus RT dan RW dari Rp1,5 juta per tahun menjadi Rp6 juta per tahun.
Rencana kenaikan ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) sebagai bentuk penghargaan kepada RT dan RW yang menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat bawah
“Insyaallah, dalam 100 hari kerja kami, regulasi ini akan kami buat agar insentif RT dan RW meningkat menjadi Rp6 juta per tahun,” kata Bahasan.
Ia menambahkan bahwa kenaikan insentif ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi serta semangat para pengurus RT dan RW agar lebih optimal dalam membantu pemerintah mengurus berbagai persoalan masyarakat, termasuk infrastruktur, sosial budaya, keagamaan, dan kesehatan.
Dengan adanya berbagai kebijakan ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga keselamatan, mendukung pembangunan, serta meningkatkan partisipasi dalam program-program pemerintahan demi kemajuan bersama. (Ant)
Berita Terkait
-
Spesial Idul Fitri! Ini Daftar Promo Alfamart Pontianak Maret 2025
-
Mudik Gratis Pemprov Kalbar 2025: Ini Tempat dan Cara Mendaftarnya
-
Harga Tiket Jakarta-Pontianak Melonjak Gila-gilaan Jelang Lebaran 2025! Janji Pemerintah Mana?
-
Jadwal Imsak Pontianak Hari Ini Sabtu 22 Maret 2025 dan Keutamaan Puasa Ramadan
-
Siap-Siap Kena Sanksi! Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Jelang Lebaran 2025
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?