Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 30 April 2025 | 21:15 WIB
Kolase foto Petugas Kejari Pontianak menggiring Kepala Dinas Kominfo Kalbar, S setelah diperiksa dan menetapkannya sebagai tersangka dan HA anggota DPRD Singkawang yang dituntut 10 tahun penjara atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Perusahaan penyedia, PT Borneo Cakrawala Media, langsung ditunjuk oleh Dinas Kominfo Kalbar tanpa lelang, meski kegiatan ini telah direncanakan sejak Desember 2021,” ujarnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan infrastruktur digital pemerintah.

Masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan tuntas, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Oknum Anggota DPRD Singkawang Dituntut 10 Tahun Penjara atas Kasus Persetubuhan Anak

HA anggota DPRD Singkawang yang dituntut 10 tahun penjara atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Narwati)

Sementara itu, di Kota Singkawang, seorang anggota DPRD berinisial HA dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Singkawang pada Rabu (29/4).

Menurut Kasi Pidana Umum Kejari Singkawang, Heri Susanto, terdakwa tidak hanya dituntut hukuman penjara, tetapi juga denda sebesar Rp2,5 miliar subsider tiga bulan kurungan, serta restitusi kepada korban sebesar Rp130 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp5.000.

“HA terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D,” ujar Heri.

Namun, tuntutan tersebut dinilai belum maksimal oleh Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (RAKHA) yang mendampingi korban.

Mardiana Maya Satrini dari LBH RAKHA menilai bahwa ancaman hukuman seharusnya dapat mencapai 15 tahun penjara, apalagi mengingat status terdakwa sebagai pejabat publik yang memiliki kekuasaan terhadap korban.

Load More