Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 30 April 2025 | 21:15 WIB
Kolase foto Petugas Kejari Pontianak menggiring Kepala Dinas Kominfo Kalbar, S setelah diperiksa dan menetapkannya sebagai tersangka dan HA anggota DPRD Singkawang yang dituntut 10 tahun penjara atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Menurut Kasi Pidana Umum Kejari Singkawang, Heri Susanto, terdakwa tidak hanya dituntut hukuman penjara, tetapi juga denda sebesar Rp2,5 miliar subsider tiga bulan kurungan, serta restitusi kepada korban sebesar Rp130 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp5.000.

“HA terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D,” ujar Heri.

Namun, tuntutan tersebut dinilai belum maksimal oleh Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (RAKHA) yang mendampingi korban.

Mardiana Maya Satrini dari LBH RAKHA menilai bahwa ancaman hukuman seharusnya dapat mencapai 15 tahun penjara, apalagi mengingat status terdakwa sebagai pejabat publik yang memiliki kekuasaan terhadap korban.

“Tindakan HA adalah pengkhianatan terhadap amanah publik. Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai Pasal 81 ayat (2),” tegas Mardiana.

LBH RAKHA juga menyerukan agar masyarakat dan media terus mengawal proses hukum kasus ini demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum HA dijadwalkan pada 9 Mei 2025.

Dua kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam integritas dan penegakan hukum di Kalimantan Barat.

Dari korupsi proyek digital hingga kekerasan seksual yang melibatkan pejabat publik, masyarakat menaruh harapan besar agar penegak hukum bertindak tegas dan adil tanpa pandang bulu.

Load More