Menurut Kasi Pidana Umum Kejari Singkawang, Heri Susanto, terdakwa tidak hanya dituntut hukuman penjara, tetapi juga denda sebesar Rp2,5 miliar subsider tiga bulan kurungan, serta restitusi kepada korban sebesar Rp130 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp5.000.
“HA terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D,” ujar Heri.
Namun, tuntutan tersebut dinilai belum maksimal oleh Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (RAKHA) yang mendampingi korban.
Mardiana Maya Satrini dari LBH RAKHA menilai bahwa ancaman hukuman seharusnya dapat mencapai 15 tahun penjara, apalagi mengingat status terdakwa sebagai pejabat publik yang memiliki kekuasaan terhadap korban.
“Tindakan HA adalah pengkhianatan terhadap amanah publik. Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai Pasal 81 ayat (2),” tegas Mardiana.
LBH RAKHA juga menyerukan agar masyarakat dan media terus mengawal proses hukum kasus ini demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum HA dijadwalkan pada 9 Mei 2025.
Dua kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam integritas dan penegakan hukum di Kalimantan Barat.
Dari korupsi proyek digital hingga kekerasan seksual yang melibatkan pejabat publik, masyarakat menaruh harapan besar agar penegak hukum bertindak tegas dan adil tanpa pandang bulu.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Unram: Penggeledahan Kasus Eks Jampidsus Sah jika Sesuai Prosedur
-
Peneliti Kebijakan Dorong Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Mengarah ke Aktor Intelektual
-
Anggaran Pakan Hewan di Kebun Binatang Surabaya Dikorupsi Rp10,2 M, DPR Minta Semua Diperiksa!
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite
-
KUR BRI Antar Perajin Gula Merah Sumenep Tingkatkan Produksi hingga 2 Kali Lipat