Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:32 WIB
Ilustrasi syarat jadi anggota Koperasi Merah Putih (ChatGPT)

SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) tengah mempercepat pembentukan 2.038 unit Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh desa dan kelurahan.

Peluncuran program ini direncanakan pada 12 Juli 2025, sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan dan mendorong ekonomi masyarakat desa.

Hal itu disampaikan Gubernur Kalbar Ria Norsan saat membuka Rapat Koordinasi Pembentukan Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih yang digelar di Balai Petitih, Pontianak, Kamis (16/5).

“Kami menargetkan pembentukan 2.038 unit KMP dan akan diluncurkan pada tanggal 12 Juli 2025 sebagai upaya strategis memperkuat ketahanan pangan dan perekonomian masyarakat desa,” ujar Norsan.

Baca Juga: Kalbar Gebrak Pasar Malaysia! Siap Ekspor 1.000 Ton Beras Premium Tahun Ini

Gubernur Kalbar Ria Norsan saat membuka Rapat Koordinasi Pembentukan Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih di Balai Petitih, Pontianak, Kamis. (ANTARA/Rendra Oxtora)

Program ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kalbar dalam mendukung kebijakan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun ekonomi kerakyatan dari tingkat desa.

Stabilkan Harga dan Jamin Pasar Petani

Menurut Norsan, keberadaan KMP akan memberi dampak langsung terhadap stabilisasi harga hasil pertanian, khususnya gabah, yang selama ini menjadi tantangan utama petani.

“Salah satu terobosan utama adalah kemudahan penyerapan gabah petani dengan harga beli Rp6.500 per kilogram tanpa syarat, termasuk untuk gabah basah,” katanya.

Skema ini memungkinkan petani menjual hasil panennya tanpa harus menunggu gabah benar-benar kering, sehingga mempercepat perputaran ekonomi dan mengurangi risiko kerugian.

“Petani kini tak perlu lagi menunggu lama atau bingung menjual hasil panennya. Ini akan sangat membantu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka,” ujar Norsan.

Baca Juga: Lebih dari Sekadar Ibadah, Begini Masyarakat Kalbar Rayakan Keberkahan Haji dengan Tradisi Lokal

Lebih dari Sekadar Koperasi Pertanian

Lebih dari sekadar koperasi pertanian, Koperasi Merah Putih juga dirancang sebagai pusat aktivitas ekonomi terpadu di tingkat desa.

Selain menyerap hasil pertanian, koperasi ini juga akan mengelola unit usaha lainnya, seperti:

  • Sembako
  • Apotek desa
  • Klinik kesehatan desa
  • Unit perikanan dan peternakan

“Dengan berbagai unit usaha tersebut, KMP diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa secara mandiri dan berkelanjutan,” jelas Norsan.

Bank Kalbar Diminta Perluas Akses Pembiayaan

Untuk mendukung pembiayaan dan akses permodalan koperasi, Gubernur Ria Norsan menginstruksikan Bank Kalbar agar memperluas jangkauan layanan hingga menjangkau seluruh desa.

“Kami ingin Bank Kalbar hadir di seluruh titik kegiatan Koperasi Merah Putih, menyediakan layanan keuangan dengan bunga ringan dan mudah diakses,” tegasnya.

Jika diperlukan, Bank Kalbar juga diminta membuka cabang baru di wilayah yang belum memiliki layanan perbankan agar tidak ada desa yang tertinggal dari program ini.

Untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih (KMP), terdapat beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi oleh calon anggota. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

Syarat Umum Keanggotaan Koperasi Merah Putih

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
    Calon anggota harus merupakan WNI yang berdomisili di desa atau kelurahan tempat KMP didirikan.
  • Usia Minimal 17 Tahun atau Sudah Menikah
    Calon anggota harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Calon anggota diwajibkan memiliki KTP sebagai bukti identitas dan domisili.
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
    Calon anggota harus mengisi formulir pendaftaran keanggotaan koperasi yang disediakan oleh pengurus KMP setempat.
  • Bersedia Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi
    Calon anggota harus bersedia mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi, termasuk AD/ART serta keputusan rapat anggota.
  • Bersedia Berpartisipasi Aktif dalam Kegiatan Koperasi
    Calon anggota diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan koperasi, termasuk rapat anggota, kegiatan usaha, dan program-program yang dijalankan oleh KMP.

Prosedur Pendaftaran

Untuk mendaftar sebagai anggota Koperasi Merah Putih, calon anggota dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Menghubungi Pengurus KMP Setempat
    Calon anggota dapat menghubungi pengurus KMP di desa atau kelurahan masing-masing untuk mendapatkan informasi dan formulir pendaftaran.
  • Mengisi dan Menyerahkan Formulir Pendaftaran
    Setelah mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, calon anggota menyerahkan formulir tersebut kepada pengurus KMP.
  • Verifikasi dan Persetujuan Keanggotaan
    Pengurus KMP akan melakukan verifikasi data dan, jika memenuhi syarat, menyetujui keanggotaan calon anggota.
  • Pembayaran Simpanan Pokok dan Wajib
    Setelah disetujui, anggota baru diwajibkan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KMP tersebut.

Catatan Tambahan

Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa melalui prinsip gotong royong dan partisipasi aktif masyarakat.

Keanggotaan dalam KMP memberikan akses kepada berbagai layanan dan program yang dijalankan oleh koperasi, termasuk di bidang pertanian, perdagangan, kesehatan, dan lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut, calon anggota dapat mengunjungi situs resmi Koperasi Merah Putih atau menghubungi Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pendaftaran, masyarakat dapat menjadi bagian dari Koperasi Merah Putih dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan.

Load More