SuaraKalbar.id - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan signifikan.
Berdasarkan pemantauan dari situs resmi Logam Mulia Antam pada Rabu (28/5), harga emas batangan ukuran satu gram turun sebesar Rp28.000, dari sebelumnya Rp1.923.000 menjadi Rp1.895.000 per gram.
Penurunan ini merupakan salah satu yang paling signifikan dalam beberapa pekan terakhir dan menjadi perhatian para investor emas, baik individu maupun kolektif.
Tak hanya harga beli, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami koreksi dan tercatat berada di level Rp1.739.000 per gram.
Penurunan Harga Sejalan dengan Tren Global
Analis pasar logam mulia menyebut penurunan harga emas domestik ini tidak lepas dari tekanan di pasar global.
Harga emas dunia sempat bergerak fluktuatif akibat penguatan dolar AS dan ekspektasi suku bunga The Fed yang masih tinggi.
Ketidakpastian geopolitik global yang sempat mendongkrak harga emas juga mulai mereda, membuat harga kembali terkoreksi.
“Ketika dolar AS menguat dan yield obligasi naik, investor cenderung mengalihkan asetnya dari emas ke instrumen yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi,” jelas analis komoditas dari PT Trimegah Sekuritas, Rabu pagi.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat hari ini di laman Logam Mulia:
Baca Juga: Harga Emas Meroket! Ada yang Melonjak Hingga Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
- 0,5 gram: Rp997.500
- 1 gram: Rp1.895.000
- 2 gram: Rp3.730.000
- 3 gram: Rp5.570.000
- 5 gram: Rp9.250.000
- 10 gram: Rp18.445.000
- 25 gram: Rp45.987.000
- 50 gram: Rp91.895.000
- 100 gram: Rp183.712.000
- 250 gram: Rp459.051.000
- 500 gram: Rp917.820.000
- 1.000 gram: Rp1.835.600.000
Pajak atas Transaksi Emas: Perlu Dicermati
Dalam setiap transaksi pembelian atau penjualan emas batangan di Antam, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
1. Pajak Pembelian Emas:
- PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari nilai transaksi bagi pembeli yang memiliki NPWP.
- Untuk pembeli tanpa NPWP, dikenakan tarif 0,9%.
- Potongan ini langsung dibebankan pada saat pembelian, dan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
- Jika nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (dengan NPWP) dan 3% (tanpa NPWP).
- Potongan pajak ini dilakukan langsung dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima oleh penjual akan sudah dikurangi sesuai dengan ketentuan.
Contoh: Jika Anda menjual kembali emas batangan senilai Rp15 juta dan memiliki NPWP, maka Anda akan dipotong Rp225.000 sebagai pajak (1,5%).
Implikasi bagi Investor dan Pelaku Pasar
Turunnya harga emas hari ini bisa menjadi peluang bagi investor jangka panjang untuk melakukan akumulasi.
Namun, tetap perlu berhati-hati dan memperhatikan dinamika pasar global yang bisa memengaruhi harga emas ke depan.
Bagi pelaku UMKM atau masyarakat yang menjadikan emas sebagai tabungan atau dana darurat, penting untuk memahami bahwa emas adalah instrumen jangka panjang dan sebaiknya tidak dijadikan alat spekulasi jangka pendek.
Berita Terkait
-
Harga Emas Meroket! Ada yang Melonjak Hingga Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
-
Jeblok! Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun di Pegadaian!
-
Harga Emas Antam Naik Rp25.000 Usai Sempat Turun, Buyback Ikut Menguat
-
Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram, Buyback Juga Anjlok
-
Emas Terbang Tinggi! Antam Meroket Rp26.000 per Gram, Ini Daftar Harga Terbarunya
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
Terkini
-
Rezeki Nomplok! ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis Rp2,5 Juta, Buruan Sikat!
-
Babyface Live in Jakarta 2025, BRI Bagi-bagi Diskon Tiket 25%
-
BRI Diganjar Penghargaan IICD 2025 karena Tegakkan Prinsip Governance, Risk, and Compliance
-
Dukung Perekonomian Desa Sioban Kepulauan Mentawai, Sosok Ini Masuk Kelas AgenBRILink Juragan BRI
-
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur'ani Pecinta Alquran