SuaraKalbar.id - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan signifikan.
Berdasarkan pemantauan dari situs resmi Logam Mulia Antam pada Rabu (28/5), harga emas batangan ukuran satu gram turun sebesar Rp28.000, dari sebelumnya Rp1.923.000 menjadi Rp1.895.000 per gram.
Penurunan ini merupakan salah satu yang paling signifikan dalam beberapa pekan terakhir dan menjadi perhatian para investor emas, baik individu maupun kolektif.
Tak hanya harga beli, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami koreksi dan tercatat berada di level Rp1.739.000 per gram.
Penurunan Harga Sejalan dengan Tren Global
Analis pasar logam mulia menyebut penurunan harga emas domestik ini tidak lepas dari tekanan di pasar global.
Harga emas dunia sempat bergerak fluktuatif akibat penguatan dolar AS dan ekspektasi suku bunga The Fed yang masih tinggi.
Ketidakpastian geopolitik global yang sempat mendongkrak harga emas juga mulai mereda, membuat harga kembali terkoreksi.
“Ketika dolar AS menguat dan yield obligasi naik, investor cenderung mengalihkan asetnya dari emas ke instrumen yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi,” jelas analis komoditas dari PT Trimegah Sekuritas, Rabu pagi.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat hari ini di laman Logam Mulia:
Baca Juga: Harga Emas Meroket! Ada yang Melonjak Hingga Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
- 0,5 gram: Rp997.500
- 1 gram: Rp1.895.000
- 2 gram: Rp3.730.000
- 3 gram: Rp5.570.000
- 5 gram: Rp9.250.000
- 10 gram: Rp18.445.000
- 25 gram: Rp45.987.000
- 50 gram: Rp91.895.000
- 100 gram: Rp183.712.000
- 250 gram: Rp459.051.000
- 500 gram: Rp917.820.000
- 1.000 gram: Rp1.835.600.000
Pajak atas Transaksi Emas: Perlu Dicermati
Dalam setiap transaksi pembelian atau penjualan emas batangan di Antam, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
1. Pajak Pembelian Emas:
- PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari nilai transaksi bagi pembeli yang memiliki NPWP.
- Untuk pembeli tanpa NPWP, dikenakan tarif 0,9%.
- Potongan ini langsung dibebankan pada saat pembelian, dan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
- Jika nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (dengan NPWP) dan 3% (tanpa NPWP).
- Potongan pajak ini dilakukan langsung dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima oleh penjual akan sudah dikurangi sesuai dengan ketentuan.
Contoh: Jika Anda menjual kembali emas batangan senilai Rp15 juta dan memiliki NPWP, maka Anda akan dipotong Rp225.000 sebagai pajak (1,5%).
Implikasi bagi Investor dan Pelaku Pasar
Turunnya harga emas hari ini bisa menjadi peluang bagi investor jangka panjang untuk melakukan akumulasi.
Namun, tetap perlu berhati-hati dan memperhatikan dinamika pasar global yang bisa memengaruhi harga emas ke depan.
Bagi pelaku UMKM atau masyarakat yang menjadikan emas sebagai tabungan atau dana darurat, penting untuk memahami bahwa emas adalah instrumen jangka panjang dan sebaiknya tidak dijadikan alat spekulasi jangka pendek.
Berita Terkait
-
Harga Emas Meroket! Ada yang Melonjak Hingga Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
-
Jeblok! Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun di Pegadaian!
-
Harga Emas Antam Naik Rp25.000 Usai Sempat Turun, Buyback Ikut Menguat
-
Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram, Buyback Juga Anjlok
-
Emas Terbang Tinggi! Antam Meroket Rp26.000 per Gram, Ini Daftar Harga Terbarunya
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Daihatsu Harga di Bawah Rp 70 Juta, Irit dan Bandel
Pilihan
-
Transparansi Adalah Juara Sejati: Mewujudkan Sepak Bola yang Jujur Lewat Piala Presiden 2025
-
Ferarri Kapten! Ini Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-23 vs Brunei
-
Utang RI Membengkak, Sri Mulyani Tetap Santai: Masih Prudent dan Terukur
-
Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
Terkini
-
Hendak Curi Kabel, Tiga Pemuda di Kubu Raya Terciduk Bawa Narkoba
-
Wali Kota Pontianak Imbau Warga Waspadai Beras Oplosan Bermodus Premium
-
Operasi Patuh Kapuas 2025 Resmi Digelar, Ini Sanksinya Jika Kamu Melanggar!
-
Polda Kalbar Gelar Operasi Patuh Kapuas 2025, Ini 7 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama
-
BMKG: 61 Titik Panas Terdeteksi di Kalbar, Waspadai Potensi Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem