SuaraKalbar.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat tajam pada Jumat (16/5), setelah sempat mengalami penurunan pada hari sebelumnya.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik Rp25.000 menjadi Rp1.891.000 per gram, dari posisi Kamis (15/5) sebesar Rp1.866.000 per gram.
Kenaikan ini menghapus penurunan yang sempat terjadi sehari sebelumnya, di mana harga emas turun Rp20.000 dari Rp1.886.000 ke Rp1.866.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) juga naik dari Rp1.713.000 menjadi Rp1.738.000 per gram, mencerminkan tren penguatan harga emas dalam jangka pendek.
Transaksi Tetap Dikenai Pajak
Seperti biasa, setiap transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Pajak ini langsung dipotong saat transaksi dan disertai bukti potong.
Penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta juga dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam dan Galeri24 Naik Tipis, UBS Stabil
Potongan ini diberlakukan langsung dari total nilai transaksi buyback.
Rincian Harga Emas Batangan Antam per 16 Mei 2025
- 0,5 gram: Rp995.500
- 1 gram: Rp1.891.000
- 2 gram: Rp3.722.000
- 3 gram: Rp5.558.000
- 5 gram: Rp9.230.000
- 10 gram: Rp18.405.000
- 25 gram: Rp45.887.000
- 50 gram: Rp91.695.000
- 100 gram: Rp183.312.000
- 250 gram: Rp458.015.000
- 500 gram: Rp915.820.000
- 1.000 gram: Rp1.831.600.000
Harga tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Pergerakan harga dalam dua hari terakhir menunjukkan pentingnya memantau tren harga emas secara berkala.
Bagi investor jangka panjang, penurunan harga bisa menjadi peluang akumulasi, sementara penguatan hari ini memberi sinyal stabilitas jangka menengah.
Masyarakat disarankan untuk selalu mencatat bukti pembelian dan sertifikat emas resmi, serta memahami ketentuan pajak dalam setiap transaksi guna memastikan investasi berjalan aman dan terencana.
Berita Terkait
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam dan Galeri24 Naik Tipis, UBS Stabil
-
Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram, Buyback Juga Anjlok
-
Soroti Ketimpangan Investasi Tambang dan Kesejahteraan Masyarakat, Cornelis: Kalbar Butuh Keadilan!
-
Emas Terbang Tinggi! Antam Meroket Rp26.000 per Gram, Ini Daftar Harga Terbarunya
-
Harga Emas Antam Naik Rp3.000 per Gram, Buyback Tembus Rp1,75 Juta: Simak Rinciannya
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal
-
Buta Huruf Mengintai NTB, BRI Turun Tangan Selamatkan Generasi Penerus di SDN 1 Malaka