SuaraKalbar.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat tajam pada Jumat (16/5), setelah sempat mengalami penurunan pada hari sebelumnya.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik Rp25.000 menjadi Rp1.891.000 per gram, dari posisi Kamis (15/5) sebesar Rp1.866.000 per gram.
Kenaikan ini menghapus penurunan yang sempat terjadi sehari sebelumnya, di mana harga emas turun Rp20.000 dari Rp1.886.000 ke Rp1.866.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) juga naik dari Rp1.713.000 menjadi Rp1.738.000 per gram, mencerminkan tren penguatan harga emas dalam jangka pendek.
Transaksi Tetap Dikenai Pajak
Seperti biasa, setiap transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Pajak ini langsung dipotong saat transaksi dan disertai bukti potong.
Penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta juga dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam dan Galeri24 Naik Tipis, UBS Stabil
Potongan ini diberlakukan langsung dari total nilai transaksi buyback.
Rincian Harga Emas Batangan Antam per 16 Mei 2025
- 0,5 gram: Rp995.500
- 1 gram: Rp1.891.000
- 2 gram: Rp3.722.000
- 3 gram: Rp5.558.000
- 5 gram: Rp9.230.000
- 10 gram: Rp18.405.000
- 25 gram: Rp45.887.000
- 50 gram: Rp91.695.000
- 100 gram: Rp183.312.000
- 250 gram: Rp458.015.000
- 500 gram: Rp915.820.000
- 1.000 gram: Rp1.831.600.000
Harga tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Pergerakan harga dalam dua hari terakhir menunjukkan pentingnya memantau tren harga emas secara berkala.
Bagi investor jangka panjang, penurunan harga bisa menjadi peluang akumulasi, sementara penguatan hari ini memberi sinyal stabilitas jangka menengah.
Masyarakat disarankan untuk selalu mencatat bukti pembelian dan sertifikat emas resmi, serta memahami ketentuan pajak dalam setiap transaksi guna memastikan investasi berjalan aman dan terencana.
Berita Terkait
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam dan Galeri24 Naik Tipis, UBS Stabil
-
Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram, Buyback Juga Anjlok
-
Soroti Ketimpangan Investasi Tambang dan Kesejahteraan Masyarakat, Cornelis: Kalbar Butuh Keadilan!
-
Emas Terbang Tinggi! Antam Meroket Rp26.000 per Gram, Ini Daftar Harga Terbarunya
-
Harga Emas Antam Naik Rp3.000 per Gram, Buyback Tembus Rp1,75 Juta: Simak Rinciannya
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan
-
BRImo Naik Daun! 43,9 Juta Pengguna Nikmati Layanan Digital BRI