SuaraKalbar.id - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Selasa, 6 Mei 2025.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam melonjak sebesar Rp26.000 per gram, dari yang sebelumnya Rp1.905.000 menjadi Rp1.931.000 per gram.
Kenaikan ini turut diikuti oleh harga jual kembali atau buyback emas batangan yang juga mengalami peningkatan. Harga buyback tercatat naik ke angka Rp1.780.000 per gram.
Artinya, jika konsumen menjual kembali emas batangan mereka ke Antam, maka harga per gram yang dibayarkan adalah Rp1.780.000.
Namun, penting untuk diketahui bahwa setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sebesar 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Bukti potong pajak akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai total transaksi buyback.
Baca Juga: BRI Kucurkan Pembiayaan Rp632,22 T Bagi Segmen Mikro, Dorong Pemerataan Ekonomi Nasional
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam per pecahan pada Selasa (6/5) berdasarkan data dari laman Logam Mulia Antam:
- 0,5 gram: Rp1.015.500
- 1 gram: Rp1.931.000
- 2 gram: Rp3.802.000
- 3 gram: Rp5.678.000
- 5 gram: Rp9.430.000
- 10 gram: Rp18.805.000
- 25 gram: Rp46.887.000
- 50 gram: Rp93.695.000
- 100 gram: Rp187.312.000
- 250 gram: Rp468.015.000
- 500 gram: Rp935.820.000
- 1.000 gram: Rp1.871.600.000
Tak hanya emas Antam dari PT Antam Tbk, harga logam mulia dari produsen lain seperti UBS dan Galeri24 yang dipantau dari laman resmi Pegadaian juga mengalami kenaikan pada hari yang sama.
Pegadaian mencatat, emas Antam naik sebesar Rp3.000 menjadi Rp1.982.000 per gram.
Emas Galeri24 juga mengalami kenaikan harga Rp3.000 per gram menjadi Rp1.901.000. Sedangkan emas buatan UBS mencatat kenaikan tertinggi sebesar Rp7.000, naik dari Rp1.930.000 menjadi Rp1.937.000 per gram.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan per gram dari masing-masing produsen pada Selasa (6/5/2025):
Harga emas Antam (Pegadaian):
Berita Terkait
-
BRI Kucurkan Pembiayaan Rp632,22 T Bagi Segmen Mikro, Dorong Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Harga Emas Antam Naik Rp3.000 per Gram, Buyback Tembus Rp1,75 Juta: Simak Rinciannya
-
Klaim Dana Kaget Hari Ini, Gratis dan Tanpa Syarat
-
BRI Ungkap Strategi Jitu Hadapi Ekonomi Global: Fokus CASA dan Digitalisasi
-
Jangan Lewatkan! Klaim Dana Kaget Hari Ini dan Dapatkan Saldo DANA Gratis dari Link Resmi Ini
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Target Transaksi UMKM Rp1,75 Miliar di Gawe Dayak Singkawang, Mampukah Tercapai?
-
BMKG Ingatkan Hujan Lebat Masih Mengintai Kalbar, Sejumlah Wilayah Diminta Waspada
-
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan
-
Kasus 3 Ons Sabu Gegerkan Ketapang, Tiga Oknum Polisi Kini Diperiksa
-
Keributan Sesama Pria Asal Brunei di Blok M Berujung Maut, Satu Orang Tewas