SuaraKalbar.id - Sebuah video yang menampilkan keluhan warga terkait pelayanan pengurusan akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ramai beredar di media sosial.
Dalam video yang viral tersebut, seorang warga Jakarta mengungkapkan kesulitannya dalam mengurus dokumen kematian anggota keluarganya yang meninggal dunia di Pontianak.
Keluhan ini memicu perhatian publik dan menjadi bahan diskusi warganet, terutama mengenai efisiensi dan aksesibilitas pelayanan publik di Pontianak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, memberikan klarifikasi sekaligus penegasan terkait prosedur resmi yang berlaku dalam pengurusan akta kematian.
Menurut Erma, prosedur tersebut telah diatur secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Untuk membuat akta kematian, pemohon diwajibkan melampirkan beberapa dokumen pendukung, yakni surat keterangan kematian dari rumah sakit, Kartu Keluarga (KK) asli milik almarhum, fotokopi KK atau KTP pelapor (jika tidak satu KK), serta mengisi formulir permohonan F2.01.
“Selain layanan di kantor Disdukcapil, masyarakat juga bisa mengurus akta kematian melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kapuas Indah yang buka setiap hari kerja. Kami juga melayani di tingkat kecamatan dan kelurahan setiap hari Rabu secara offline, tanpa perlu antrean online,” kata Erma, Sabtu (31/5/2025).
Ia menambahkan, sejak tahun 2021 Disdukcapil Kota Pontianak telah menerapkan sistem antrean online yang dibuka setiap hari Jumat pukul 14.00 WIB dan berlaku untuk lima hari kerja.
Kuota yang disediakan mencapai 250 antrean per hari atau 1.250 antrean per minggu, termasuk untuk layanan KTP elektronik.
Baca Juga: Aston Pontianak Gelar Pelatihan APAR dan Hydrant Guna Tingkatkan Keselamatan Kerja Karyawan
Bagi warga yang menghadapi situasi mendesak seperti sakit, lanjut usia, kebutuhan pendidikan, atau keperluan penting lainnya, Disdukcapil juga menyediakan kuota layanan offline tanpa antrean online sebanyak 20 orang per hari.
“Memang tidak semua masyarakat memahami sistem ini dengan baik, dan kami mengakui itu sebagai bagian dari tantangan sosialisasi. Karena itu, kami terus berupaya melakukan edukasi publik agar warga tidak mengalami kebingungan saat ingin mengurus dokumen kependudukan,” tambah Erma.
Kritik masyarakat terkait pelayanan publik ini juga mendapat perhatian serius dari Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kota saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua jenis pelayanan publik, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung.
“Kami tidak ingin pelayanan menjadi lambat, sulit, dan mahal. Kalau ada aturan yang mempersulit masyarakat, akan kami revisi atau bahkan kami hapus. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan masukan secara langsung dari lapangan,” kata Edi, Senin (2/6/2025).
Edi menyebut, salah satu layanan yang menjadi sorotan adalah penerbitan akta kematian.
Berita Terkait
-
Aston Pontianak Gelar Pelatihan APAR dan Hydrant Guna Tingkatkan Keselamatan Kerja Karyawan
-
Pemkot Pontianak Terbitkan SE Idul Adha Tanpa Sampah Kantong Plastik, Ini 5 Alternatif Pengganti!
-
SAMSAT GOKATAN Resmi Hadir di Kecamatan Pontianak Barat, Cek Jadwal Lengkap di Sini!
-
Warga Pontianak Rela Antre di Pasar Murah, Ini Daftar 3 Kecamatan yang Bakal dapat Giliran Besok!
-
10 Kampus Favorit di Kalimantan Barat, Ternyata Tak Cuma Ada di Pontianak!
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM