Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 02 Juni 2025 | 19:45 WIB
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. (PIFA/Lydia)

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, layanan ini idealnya bisa selesai dalam waktu satu hari.

Untuk itu, Edi menegaskan bahwa ke depan tidak boleh ada alasan bagi pihak pelayanan untuk memperlambat proses ini.

“Urusan seperti akta tidak boleh lebih dari satu hari. Saya pastikan, ke depan, akta selesai dalam satu hari. Tidak ada alasan untuk tidak selesai,” tegasnya.

Selain itu, Edi mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji penerapan layanan berbasis daring yang bisa diakses bahkan pada akhir pekan.

Baca Juga: Aston Pontianak Gelar Pelatihan APAR dan Hydrant Guna Tingkatkan Keselamatan Kerja Karyawan

Ia menyoroti pentingnya layanan yang dapat menjangkau masyarakat kapan pun dibutuhkan.

“Kami ingin layanan publik tidak terbatas pada hari kerja. Kalau perlu, akan kami siapkan petugas piket dan mesin khusus seperti Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk pencetakan dokumen secara mandiri,” ucapnya.

Terkait keluhan soal sistem antrean yang dianggap terlalu terbatas karena hanya dibuka pada hari Jumat, Edi menyatakan bahwa aplikasi PIONIR yang digunakan saat ini sebenarnya menyediakan layanan baik online maupun offline dari Senin hingga Jumat.

Untuk kasus tertentu, seperti lansia atau situasi darurat, layanan bahkan dapat diakses secara langsung di hari yang sama.

Edi juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pontianak terus memperpendek jarak pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Terbitkan SE Idul Adha Tanpa Sampah Kantong Plastik, Ini 5 Alternatif Pengganti!

Hal ini dilakukan melalui perluasan pelayanan di Mal Pelayanan Publik, kantor kecamatan, kelurahan, hingga dengan mobil layanan keliling yang aktif melayani hingga akhir pekan.

“Prinsip utama kami adalah menghadirkan pelayanan yang cepat, dekat, murah, dan mudah. Itu yang terus kami perjuangkan,” tutup Edi.

Dengan tanggapan cepat dari pihak Disdukcapil dan komitmen dari Wali Kota, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Pontianak bisa semakin baik dan tidak lagi menjadi sumber keluhan warga, baik lokal maupun luar daerah.

Load More