Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, layanan ini idealnya bisa selesai dalam waktu satu hari.
Untuk itu, Edi menegaskan bahwa ke depan tidak boleh ada alasan bagi pihak pelayanan untuk memperlambat proses ini.
“Urusan seperti akta tidak boleh lebih dari satu hari. Saya pastikan, ke depan, akta selesai dalam satu hari. Tidak ada alasan untuk tidak selesai,” tegasnya.
Selain itu, Edi mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji penerapan layanan berbasis daring yang bisa diakses bahkan pada akhir pekan.
Ia menyoroti pentingnya layanan yang dapat menjangkau masyarakat kapan pun dibutuhkan.
“Kami ingin layanan publik tidak terbatas pada hari kerja. Kalau perlu, akan kami siapkan petugas piket dan mesin khusus seperti Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk pencetakan dokumen secara mandiri,” ucapnya.
Terkait keluhan soal sistem antrean yang dianggap terlalu terbatas karena hanya dibuka pada hari Jumat, Edi menyatakan bahwa aplikasi PIONIR yang digunakan saat ini sebenarnya menyediakan layanan baik online maupun offline dari Senin hingga Jumat.
Untuk kasus tertentu, seperti lansia atau situasi darurat, layanan bahkan dapat diakses secara langsung di hari yang sama.
Edi juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pontianak terus memperpendek jarak pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Aston Pontianak Gelar Pelatihan APAR dan Hydrant Guna Tingkatkan Keselamatan Kerja Karyawan
Hal ini dilakukan melalui perluasan pelayanan di Mal Pelayanan Publik, kantor kecamatan, kelurahan, hingga dengan mobil layanan keliling yang aktif melayani hingga akhir pekan.
“Prinsip utama kami adalah menghadirkan pelayanan yang cepat, dekat, murah, dan mudah. Itu yang terus kami perjuangkan,” tutup Edi.
Dengan tanggapan cepat dari pihak Disdukcapil dan komitmen dari Wali Kota, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Pontianak bisa semakin baik dan tidak lagi menjadi sumber keluhan warga, baik lokal maupun luar daerah.
Berita Terkait
-
Aston Pontianak Gelar Pelatihan APAR dan Hydrant Guna Tingkatkan Keselamatan Kerja Karyawan
-
Pemkot Pontianak Terbitkan SE Idul Adha Tanpa Sampah Kantong Plastik, Ini 5 Alternatif Pengganti!
-
SAMSAT GOKATAN Resmi Hadir di Kecamatan Pontianak Barat, Cek Jadwal Lengkap di Sini!
-
Warga Pontianak Rela Antre di Pasar Murah, Ini Daftar 3 Kecamatan yang Bakal dapat Giliran Besok!
-
10 Kampus Favorit di Kalimantan Barat, Ternyata Tak Cuma Ada di Pontianak!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter