Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 08 Juni 2025 | 11:53 WIB
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf. (Dok. ANTARA)

SuaraKalbar.id - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf menanggapi usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai bagian dari dinamika politik yang wajar dalam sistem demokrasi.

Ia menilai, selama proses berjalan secara konstitusional, maka PKS menghormati hak setiap warga negara dan kelompok untuk menyampaikan aspirasi politiknya.

PKS menghormati berbagai dinamika politik yang ada,” ujar Muzzammil dalam konferensi pers pada acara puncak penyembelihan kurban PKS 1446 Hijriah di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).

Forum Purnawirawan TNI serukan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (ist)

Ia menambahkan bahwa pihaknya menanggapi perkembangan politik tersebut dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.

Baca Juga: Wapres Gibran Saksikan Perayaan Cap Go Meh 2025 di Singkawang

Menurut Muzzammil, usulan pemakzulan yang mencuat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI mencerminkan kepedulian terhadap kondisi negara.

Ia menyebut bahwa para inisiatornya berasal dari kalangan yang punya latar belakang kuat dalam bela negara, seperti purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang tentunya memiliki semangat menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Apalagi para inisiatornya adalah para pejabat, TNI, dan sebagainya, yang mencintai NKRI,” katanya.

Lebih lanjut, Muzzammil menegaskan bahwa PKS tetap bekerja secara konstitusional baik sebagai partai politik maupun melalui kader-kadernya di parlemen.

Ia menegaskan bahwa selama proses usulan tersebut dilakukan secara konstitusional, maka PKS membuka ruang untuk terlibat dalam pembahasan.

Baca Juga: Kehadiran Gibran di Waterfront Pontianak Bikin Emak-Emak Histeris: Ganteng Banget!

“PKS bekerja sebagai partai dan anggota dewan secara konstitusional. Selama semua hal berlangsung secara konstitusional, PKS baru akan terlibat di dalamnya,” ujarnya.

Meskipun demikian, ia menyampaikan bahwa partainya tetap berharap yang terbaik bagi kepemimpinan nasional ke depan.

Ia menyebut keberhasilan pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan menjadi kebahagiaan seluruh rakyat Indonesia, termasuk bagi PKS.

“Keberhasilan Presiden Prabowo Subianto adalah kegembiraan 280 juta rakyat Indonesia, yang PKS berada di dalamnya,” tegas Muzzammil.

Ia menyampaikan bahwa doa dan dukungan untuk kebaikan bangsa terus dilakukan oleh seluruh jajaran PKS, baik di tanah air maupun oleh jamaah haji yang tengah menunaikan ibadah di Tanah Suci.

“Jamaah haji kami di Makkah, tempat yang makbul berdoa, ibadah kami di sini, kami mengimbau, kami semua ya, berdoa untuk kebaikan bangsa dan negara ke depan,” ucapnya.

Sementara itu, usulan pemakzulan terhadap Gibran diajukan secara resmi oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI melalui sebuah surat bertanggal 26 Mei 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024–2029.

Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh militer purnawirawan, di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa dirinya belum membaca surat tersebut.

Ia menjelaskan, surat yang diajukan oleh Forum Purnawirawan tersebut masih berada di Sekretariat Jenderal DPR dan belum diteruskan ke pimpinan.

“Ya belum baca, bagaimana menanggapi?” ujar Dasco saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu (4/6/2025).

Ia menyebut bahwa saat ini DPR RI masih dalam masa reses, dan dirinya belum melihat surat itu secara langsung karena belum disampaikan ke meja pimpinan.

Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan akan menanggapi jika surat tersebut telah resmi masuk dan dibahas di tingkat pimpinan DPR.

Menurut Dasco, pengajuan surat kepada DPR merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, namun tetap harus melewati mekanisme yang berlaku untuk bisa diproses lebih lanjut.

Load More