- Toko Emas Gading Mas di Marau, Ketapang, dibobol antara Jumat (2/1) hingga Sabtu (3/1/2026).
- Pelaku diduga masuk dari atap, merusak brankas, menyebabkan kerugian sementara melebihi Rp300 juta.
- CCTV toko dirusak pelaku, dan Polsek Marau menunggu laporan resmi untuk menindaklanjuti kasus ini.
SuaraKalbar.id - Aksi pencurian menyasar pelaku usaha di daerah. Kali ini, Toko Emas Gading Mas yang berlokasi di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, diduga menjadi korban pembobolan.
Peristiwa terjadi pada Jumat, (2/1/2026) hingga Sabtu dini hari (3/1/2026). Peristiwa itu diperkirakan menyebabkan kerugian lebih dari Rp300 juta, dengan barang hilang berupa emas perhiasan dan emas batangan (logam mulia).
Kejadian itu pertama kali diketahui saat pemilik toko, Fransiskus Holly atau akrab disapa Hoklay, hendak membuka usahanya pada pagi hari.
Ia mendapati kondisi toko sudah dalam keadaan berantakan, sementara brankas penyimpanan emas ditemukan rusak parah.
"Barang yang hilang berupa emas perhiasan dan logam mulia. Perkiraan kerugian sementara lebih dari tiga ratus juta rupiah," kata Hoklay, melansir suarakalbar, Minggu, 4 Januari 2026.
Modus Diduga Terencana
Berdasarkan pengamatan di lokasi kejadian, modus pencurian diduga telah direncanakan dengan matang. Pelaku diduga masuk melalui bagian belakang bangunan.
Di sekitar lokasi, ditemukan jejak tapak kaki, serta sebuah tangga milik tukang bangunan yang diduga digunakan pelaku melancarkan aksinya.
"Pelaku naik ke atap, masuk melalui celah atap, lalu turun lewat plafon rumah. Dari situ pelaku menemukan kunci rumah dan membuka pintu dapur," ujar Hoklay.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengeluarkan brankas ke halaman belakang dan merusaknya hingga terbuka, lalu mengambil seluruh emas yang tersimpan di dalamnya.
Dalam kejadian ini, tidak terdapat saksi mata yang melihat langsung aksi pencurian. Kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam toko juga ditemukan dalam kondisi rusak.
"CCTV di dalam toko dirusak, sehingga tidak ada rekaman kejadian," ungkapnya.
Sampai saat ini Polsek Marau belum ada menerima laporan terkait kejadian itu, meskipun informasi kejadian sudah diketahui.
Pihak kepolisian menyatakan tetap siap menerima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur apabila laporan resmi telah dibuat oleh korban.
Hoklay berharap pelaku pencurian dapat segera terungkap dan kejadian serupa tidak terulang kembali, khususnya terhadap pelaku usaha di wilayah Marau.
“Kami berharap kejadian ini bisa segera ditindaklanjuti dan menjadi pelajaran agar keamanan lebih diperhatikan," katanya.
Berita Terkait
-
Pengkhianatan Cinta di Pademangan: Pria Ini Bobol Rumah Calon Mertua, Gondol Harta Rp400 Juta
-
Nyamar Pakai Batik dan Lanyard, Pencuri Spesialis Hotel Mewah Jakarta Akhirnya Ditangkap
-
Arus Kendaraan Mudik Diproyeksi Naik 7%, Bisa Picu Potensi Macet di Pelabuhan
-
Detik-detik Penangkapan 2 Warga Citayam Pencuri Kabel Kereta Api Bertegangan Tinggi
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
77 Titik Layanan Penukaran Uang di Kalimantan Barat Selama Ramadan 2026
-
Tips Menjaga Kebugaran Saat Puasa di Usia 30-an, Tetap Bugar dan Produktif
-
Tips Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut Saat Puasa Ramadan 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan 2026 di Pontianak, Lengkap 30 Hari
-
Panduan Lengkap Utang Puasa Ramadan dan Fidyah: Kapan Wajib Qadha, Kapan Harus Bayar?