- Nelayan Kalbar menolak PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur karena dinilai memberatkan operasional mereka.
- HNSI dan FKNN Kalbar mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait kewajiban pemasangan VMS yang mahal dan membatasi.
- Nelayan merasa pemerintah tidak memahami kondisi riil penurunan hasil tangkapan serta kompleksitas perizinan saat ini.
SuaraKalbar.id - Kebijakan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) pada kapal penangkap ikan yang dinilai semakin memberatkan mendapat penolakan dari nelayan di Kalimantan Barat (Kalbar). Hal ini
Sebab, kebijakan itu diterapkan di tengah kondisi hasil tangkapan yang menurun serta regulasi perizinan yang kian rumit dan mahal.
Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalimantan Barat, Hermili Jamani, mengatakan pihaknya bersama organisasi nelayan lainnya telah melakukan konsolidasi nasional dan sepakat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
“Sepekan lalu kami sudah melakukan konsolidasi bersama HNSI dan Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) se-Indonesia, dan kami sepakat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Regulasi ini benar-benar memberatkan dan menjadi persoalan serius bagi nelayan,” katanya melansir suarakalbar, Selasa, 10 Februari 2026.
Ia mengatakan PP tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari zona dan jalur penangkapan, kuota ikan, hingga kewajiban pemasangan VMS. Menurutnya, seluruh ketentuan tersebut justru membatasi ruang gerak nelayan dan menambah beban operasional.
Pemerintah dinilai kurang memahami kondisi riil di lapangan. Saat ini, hasil tangkapan nelayan cenderung menurun, sementara tuntutan administratif, pajak pusat dan daerah, serta proses perizinan semakin kompleks.
“Ini menjadi sangat tidak seimbang. Beban semakin berat, tapi hasil tangkapan makin sedikit. Karena itulah hari ini kami menyatakan sikap dan menggugat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, gugatan ini merupakan bentuk perjuangan berkelanjutan setelah berbagai upaya dialog dengan kementerian dan instansi terkait tidak membuahkan hasil. Menurutnya, nelayan tidak pernah berniat melakukan pergerakan besar, namun kondisi yang semakin sulit memaksa mereka untuk bertindak.
“Kami sudah terlalu sakit. Suara kami selama ini tidak direspons. Maka, kami akan terus menuntut sampai pemerintah mengubah orientasinya, dari yang eksploitatif menjadi berpihak pada kesejahteraan nelayan,” ujar Hermili.
Ia menambahkan, kesejahteraan nelayan akan berdampak luas terhadap stabilitas harga ikan dan peningkatan ekonomi masyarakat pesisir. Sebaliknya, jika nelayan terus ditekan, maka harga ikan berpotensi naik dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat akan memburuk.
Salah satu poin yang paling memberatkan, lanjut Hermili, adalah kewajiban pemasangan VMS. Nelayan harus membeli perangkat dengan harga di atas Rp10 juta, ditambah biaya layanan tahunan. Biaya tersebut harus dibayar tanpa memandang besar kecilnya hasil tangkapan.
Selain itu, sistem VMS terhubung langsung dengan mesin kapal. Jika mesin mati, maka VMS juga tidak aktif, sehingga nelayan kerap dicurigai melakukan pelanggaran dan berpotensi dikenai sanksi, termasuk saat mereka terpaksa berhenti melaut akibat cuaca buruk.
“Pengawasan memang penting, tetapi seharusnya difasilitasi pemerintah, bukan dibebankan kepada nelayan,” jelasnya.
Senada, Ketua DPW Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) Kalimantan Barat, Sawari, meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meninjau ulang PP Nomor 11 Tahun 2023, khususnya terkait kewajiban VMS dan pembatasan zona tangkap.
“Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto dapat bijak menyikapi persoalan ini dan meninjau ulang aturan yang mengatur soal kewajiban VMS dan pembatasan wilayah tangkap,” ujar Sawari di lokasi yang sama.
Berita Terkait
-
Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Teluk Popoh, Polisi Telusuri Petunjuk Tas Berisi Identitas
-
KKP Sebut Nilai Jual Ikan di Lampung Selatan Naik 20 Kali Lipat, Ini Penyebabnya
-
Bukan Sekadar Tembok Beton, Giant Sea Wall Wajib Lindungi Ruang Melaut Nelayan Jakarta
-
Teh Cina Isi 13 Kg Sabu dari Malaysia Disita Bea Cukai Entikong Bareng TNI-Polri
-
Ditemukan Nelayan, Satu Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dalam Kondisi Meninggal
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap
-
BRI Peduli Siapkan 500 Volunteer Dari Program "Yok Kita Gas", Dukung MotoGP Mandalika 2026
-
Lewat PELOPOR 2026, BRI Perluas Agen Perubahan Budaya Antikorupsi
-
Leonardo DiCaprio Soroti Karhutla, 800 Ribu Hektar Hutan Terbakar: Ke Mana Orangutan Pergi?
-
Karhutla Belum Usai, Warga Kubu Raya Andalkan Hujan hingga Beli Air untuk Minum