Suhardiman
Selasa, 10 Februari 2026 | 15:59 WIB
Ilustrasi Nelayan (Pexels/Quang Nguyen Vinh)
Baca 10 detik
  • Nelayan Kalbar menolak PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur karena dinilai memberatkan operasional mereka.
  • HNSI dan FKNN Kalbar mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait kewajiban pemasangan VMS yang mahal dan membatasi.
  • Nelayan merasa pemerintah tidak memahami kondisi riil penurunan hasil tangkapan serta kompleksitas perizinan saat ini.

SuaraKalbar.id - Kebijakan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) pada kapal penangkap ikan yang dinilai semakin memberatkan mendapat penolakan dari nelayan di Kalimantan Barat (Kalbar). Hal ini

Sebab, kebijakan itu diterapkan di tengah kondisi hasil tangkapan yang menurun serta regulasi perizinan yang kian rumit dan mahal.

Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalimantan Barat, Hermili Jamani, mengatakan pihaknya bersama organisasi nelayan lainnya telah melakukan konsolidasi nasional dan sepakat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

“Sepekan lalu kami sudah melakukan konsolidasi bersama HNSI dan Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) se-Indonesia, dan kami sepakat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Regulasi ini benar-benar memberatkan dan menjadi persoalan serius bagi nelayan,” katanya melansir suarakalbar, Selasa, 10 Februari 2026.

Ia mengatakan PP tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari zona dan jalur penangkapan, kuota ikan, hingga kewajiban pemasangan VMS. Menurutnya, seluruh ketentuan tersebut justru membatasi ruang gerak nelayan dan menambah beban operasional.

Pemerintah dinilai kurang memahami kondisi riil di lapangan. Saat ini, hasil tangkapan nelayan cenderung menurun, sementara tuntutan administratif, pajak pusat dan daerah, serta proses perizinan semakin kompleks.

“Ini menjadi sangat tidak seimbang. Beban semakin berat, tapi hasil tangkapan makin sedikit. Karena itulah hari ini kami menyatakan sikap dan menggugat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, gugatan ini merupakan bentuk perjuangan berkelanjutan setelah berbagai upaya dialog dengan kementerian dan instansi terkait tidak membuahkan hasil. Menurutnya, nelayan tidak pernah berniat melakukan pergerakan besar, namun kondisi yang semakin sulit memaksa mereka untuk bertindak.

“Kami sudah terlalu sakit. Suara kami selama ini tidak direspons. Maka, kami akan terus menuntut sampai pemerintah mengubah orientasinya, dari yang eksploitatif menjadi berpihak pada kesejahteraan nelayan,” ujar Hermili.

Ia menambahkan, kesejahteraan nelayan akan berdampak luas terhadap stabilitas harga ikan dan peningkatan ekonomi masyarakat pesisir. Sebaliknya, jika nelayan terus ditekan, maka harga ikan berpotensi naik dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat akan memburuk.

Salah satu poin yang paling memberatkan, lanjut Hermili, adalah kewajiban pemasangan VMS. Nelayan harus membeli perangkat dengan harga di atas Rp10 juta, ditambah biaya layanan tahunan. Biaya tersebut harus dibayar tanpa memandang besar kecilnya hasil tangkapan.

Selain itu, sistem VMS terhubung langsung dengan mesin kapal. Jika mesin mati, maka VMS juga tidak aktif, sehingga nelayan kerap dicurigai melakukan pelanggaran dan berpotensi dikenai sanksi, termasuk saat mereka terpaksa berhenti melaut akibat cuaca buruk.

“Pengawasan memang penting, tetapi seharusnya difasilitasi pemerintah, bukan dibebankan kepada nelayan,” jelasnya.

Senada, Ketua DPW Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) Kalimantan Barat, Sawari, meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meninjau ulang PP Nomor 11 Tahun 2023, khususnya terkait kewajiban VMS dan pembatasan zona tangkap.

“Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto dapat bijak menyikapi persoalan ini dan meninjau ulang aturan yang mengatur soal kewajiban VMS dan pembatasan wilayah tangkap,” ujar Sawari di lokasi yang sama.

Load More