Suhardiman
Selasa, 10 Februari 2026 | 15:59 WIB
Ilustrasi Nelayan (Pexels/Quang Nguyen Vinh)
Baca 10 detik
  • Nelayan Kalbar menolak PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur karena dinilai memberatkan operasional mereka.
  • HNSI dan FKNN Kalbar mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait kewajiban pemasangan VMS yang mahal dan membatasi.
  • Nelayan merasa pemerintah tidak memahami kondisi riil penurunan hasil tangkapan serta kompleksitas perizinan saat ini.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali mendatangi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk menyampaikan keluhan nelayan, namun belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan.

Menurut Sawari, nelayan seharusnya tidak dibatasi secara ketat dalam menentukan daerah penangkapan ikan selama masih berada di wilayah perairan Indonesia, terlebih dengan kondisi geografis Kalimantan Barat yang mayoritas menghadap ke Laut Natuna.

“Kami ini hanya ingin mengisi perut dan mencari rezeki di laut sendiri. Kalau wilayah tangkap dibatasi berdasarkan ukuran kapal dan zona tertentu, itu sangat menyulitkan,” katanya.

Sawari menambahkan, kewajiban VMS sangat memberatkan nelayan kecil karena selain biaya perangkat yang mahal, mereka juga harus menanggung biaya layanan rutin tahunan.

“Kondisi nelayan saat ini sangat berat. Mereka butuh makan, sementara kebijakan yang ada justru menambah beban. Seharusnya aturan dibuat pro rakyat dan berpihak pada nelayan kecil,” pungkasnya.

Load More