SuaraKalbar.id - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau (DinsosP3AKB), Polsek dan Koramil Tayan Hilir dan Puskesmas Tayan Hilir melaksanakan razia pekat di sejumlah hotel, penginapan, cafe dan indekos, Jumat (17/07/2020) malam.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Sanggau, Wendi Very Nanda menyampaikan, dalam razia gabungan tersebut, petugas mengamankan 63 orang.
"Rinciannya adalah laki - laki 24 orang dan perempuan 39 orang,"kata Wendi kepada suarakalbar.co.id (Jaringan Suara.com) Sabtu (18/07/2020).
Dari jumlah tersebut, sambung Wendi, terdiri dari tujuh orang pekerja cafe, tiga orang bukan pasangan suami istri, satu anak dibawah umur yang disinyalir dipekerjakan sebagai PSK di salah satu cafe dan sisanya diamankan di indekos.
Baca Juga:Puluhan Rumah di Pontianak Rusak Akibat Angin Puting Beliung
"Untuk anak-anak yang.dibawah umur yang kami duga dipekerjakan sebagai PSK karena di anak ini diminta melayani tamu minum dan dilokasi tersebut ditemukan juga tempat khusus untuk melakukan perbuatan asusila," ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam razia yang dilakukan itu, petugas juga mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang berasal dari Tiongkok.
"Ketiga WNA asal Tiongkok tersebut diamankan karena tidak memiliki kartu identitas maupun paspor. Informasi yang kami peroleh sudah empat bulan mereka di Tayan. Mereka ini sedang melakukan penelitian di PT Beginjan, tapi tidak memiliki paspor, hanya surat seperti proposal," ujar Wendi.
Pihaknya sempat mengalami kesulitan berkomunikasi dengan mereka karena tidak bisa berbahasa Indonesia. Saat ini, ketiga WNA tersebut diserahkan SatPol PP ke pihak Kecamatan dan Polsek setempat.
"Mereka semua yamg terjaring kami bawa ke Kantor Camat Tayan Hilir untuk di lakukan rapid test dan pemeriksaan HIV. Dari hasil pemeriksaan rapid test tersebut semuanya non reaktif," pungkas Wendi.
Baca Juga:Cekcok, ODGJ Serang Ayah dengan Parang hingga Tewas