Prostitusi Online Pontianak: Gunakan Aplikasi MiChat, 5 Pelaku Dibawah Umur

Pengungkapan kasus prostitusi online setelah petugas melakukan penyelidikan selama dua hari.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 12 Agustus 2020 | 17:01 WIB
Prostitusi Online Pontianak: Gunakan Aplikasi MiChat, 5 Pelaku Dibawah Umur
Ilustrasi prostitusi. [Solopos]

SuaraKalbar.id - Polda Kalimantan Barat melakukan pengembangan terkait prostitusi online yang sempat diungkap Polresta Pontianak Kota, beberapa waktu lalu.

Hasilnya, jajaran Polda Kalbar diantaranya berhasil mengamankan lima anak di bawah umur. Mereka diduga terlibat praktik prostitusi online lewat aplikasi MiChat.

Direskrimum Polda Kalbar Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan kepolisian membentuk tim untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus prostitusi online yang sempat diungkap Polresta Pontianak Kota, beberapa pekan lalu.

"Dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pontianak, kita membentuk tim untuk melakukan pemetaan, penyelidikan terhadap praktik prostitusi online. Hasil penangkapan kita temukan 5 diantara wanita yang diamankan terdapat anak yang masih dibawah umur," katanya, rabu (12/8/2020).

Baca Juga:Jerinx SID Terancam 6 Tahun Penjara, Sudah Dijebloskan ke Tahanan

Pengungkapan kasus prostitusi online setelah petugas melakukan penyelidikan selama dua hari, 10-11 Agustus 2020.

Petugas juga mendapati satu orang mengonsumsi narkoba dan satu orang lainnya membawa senjata tajam.

"Sebanyak 20 orang berhasil diamankan petugas. 10 pria dan 10 wanita, masing-masing diamankan dalam satu hotel dengan kamar yang berbeda," terangnya.

Luthfie menyebut modus pelaku yakni dengan menggunakan aplikasi MiChat, lalu menawarkan jasa kencan hingga memasang harga tarif yang bervariasi.

"Jadi mereka ini menetap di beberapa penginapan dan hotel di Kota Pontianak, berkumpul dan melakukan transaksi. Prostitusi ini untuk memenuhi gaya hidup mereka," ungkapnya.

Baca Juga:Perjalanan Lengkap Kasus 'IDI Kacung WHO' Jerinx SID sampai ke Jeruji Besi

Dibawah 17 Tahun

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Donny Charles Go menambahkan, kelima anak yang terlibat prostitusi online itu masih di bawah 17 tahun usianya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini