SuaraKalbar.id - Seorang kakak tega menjadikan adik kandungnya sendiri budak seks selama 3 tahun. Lebih miris, mereka juga masih bocah.
Sang kakak berusia 15 tahun dan adiknya berusia 3 tahun.
ND perkosa adiknya berkali-kali sejak tahun 2018. Ternyata ND kecanduan video porno.
ND adalah warga Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga:Identitas Lengkap Nama dan Asal Jenazah TKI yang Diselundupkan Kapal China
Kejadian ini di Surabaya. Saat ini, kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.
ND perkosa adiknya yang berusia 8 tahun sampai hamil dan melahirkan bayi prematur.
Seperti dilansir dari beritajatim.com, ND dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri DSN (35).
Setelah itu ND pun ditangkap polisi. Mirisnya, ND baru lulus SMP.
ND terbukti menyetubuhi adik kandungnya sendiri bahkan sekarang sudah melahirkan secara prematur.
Baca Juga:Tewas di Kapal China, Jenazah TKI Asal Aceh Diselundupkan ke Batam
Gadis malang tersebut dicabuli berkali-kali sampai Juli 2020.
ND memanfaatkan kesempatan saat tidur bersama di rumahnya.
Ibu DSN curiga lantaran akhir-akhir ini tak melihat kedua anaknya, ND dan adiknya bermain di luar rumah.
Padahal sebelum ada kejadian perut membuncit yang dialami anak kandung yang kedua, mereka sering dan bahkan hampir setiap hari bermain dengan tetangga.
“Pelakunya adalah kakak kandungnya. Ternyata adik kecil sejak umur 8 tahun sudah dicabuli kakaknya sendiri dan bahkan hamil hingga melahirkan,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, IPTU Fauzy Pratama, Senin (27/7/2020).
“Jadi pelaku ini ketika pulang dalam keadaan mabuk, hasratnya naik dan ingin bersetubuh dengan perempuan. Hingga akhirnya sang adik yang jadi pelampiasan,” lanjutnya.
Saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Selasa(21/7/2020) lalu, ND hanya tertunduk lesu.
ND hanya diam seribu bahasa ketika ditanya oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengapa tega mencabuli adik kandung sendiri.
Setelah ditanya berkali-kali, ND akhirnya membuat pengakuan.
Dia mengatakan, nekat mencabuli adik kandungnya lantaran sering menonton video porno.
Diakui ND, dia menonton video porno sampai berkali-kali. Akibatnya, ia jadi bernafsu saat melihat adik kandungnya.
Menurut Fauzy, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) anak ini sudah menyetubuhi korban berkali – kali.
“Saya nafsu, karena nonton (video) porno, jadi saya disalurkan ke adik (korban). Gak tahan saja melihatnya dan saya juga terpengaruh alkohol, ” ujar ND.
Akibat perbuatannya, ND terncam maksimal 15 tahun penjara.
Kini, polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat itu.
Kini, akibat perbuatannya ND dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Th 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23.
Anak ini juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.