Polisi Gadungan Tipu Perempuan Kalsel, Uang Rp 1,3 Miliar Melayang

Aksi penipuan tersebut dilakukan sejak September 2019.

Husna Rahmayunita
Rabu, 19 Agustus 2020 | 20:24 WIB
Polisi Gadungan Tipu Perempuan Kalsel, Uang Rp 1,3 Miliar Melayang
Ilustrasi penangkapan.

SuaraKalbar.id - Anggota Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan berhasil meringkus komplotan polisi gadungan yang melancarkan aksi penipuan lewat media sosial.

Komplotan tersebut tediri dari empat orang yang masing-masing berinisial S (26), YP (23), SA (24) dan A (26). Mereka merupakan warga Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Komplotan tersebut menipu seorang perempuan hingga korban mengalami kerugian Rp 1,3 miliar.

"Pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:Potret Ketum PBNU Said Aqil Makan di Warung Pinggir Jalan, Panen Pujian

Sugianto menerangkan aksi penipuan tersebut dilakukan sejak September 2019.

"Modus penipuan berawal dari korban kenal dengan pelaku di facebook yang mengaku sebagai anggota Polri, berlanjut pelaku meminta nomor WA korban dengan tujuan untuk berkenalan lebih dekat," ujarnya.

Setelah menjalin pertemana, pelaku lalu meminjam uang kepada korban sebesar Rp 1 juta dengan alasan untuk memperbaiki mobil pelaku.

Namun pelaku terus menerus melakukan pemerasan sembari memberikan ancaman kepada korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.

Tak terima dengan ulah pelaku, korban melapor kejadian tersebut kepada Polres Tanah Bumbu pada Februari 2020.

Baca Juga:Beredar Akun FB Palsu Eks Gubernur Kepri, Minta Duit ke Warga via Messenger

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan komplotan polisi gadungan tersebut dengan bantuan anggota Reskrim Polres Lampung Utara.

"Ada empat pelaku yang kami tangkap bersama barang bukti hasil penipuan dan kini statusnya sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," kata Sugianto.

Kekinian, komplotan polisi gadungan telah ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini