"Motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku HM masih kita dalami proses penyidikannya," sambung Khamdari.
Polisi juga menerangkan bahwa pelaku merupakan narapidana kasus narkoba yang baru keluar dari penjara karena program asimilasi.
Atas perbuatannya, MH dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Baca Juga:Wartawan Mamuju Tengah Demas Laira Tewas Bersimbah Darah Penuh Tusukan