Bukannya Tobat, Napi Asimilasi Malah Aniaya Buruh Bangunan Pakai Parang

Pelaku mengaku aksi penganiayaan yang dilakukannya secara tidak sadar.

Husna Rahmayunita
Kamis, 20 Agustus 2020 | 18:06 WIB
Bukannya Tobat, Napi Asimilasi Malah Aniaya Buruh Bangunan Pakai Parang
Ilustrasi parang pembacokan (Dok. Kepolisian)

"Motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku HM masih kita dalami proses penyidikannya," sambung Khamdari.

Polisi juga menerangkan bahwa pelaku merupakan narapidana kasus narkoba yang baru keluar dari penjara karena program asimilasi.

Atas perbuatannya, MH dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga:Wartawan Mamuju Tengah Demas Laira Tewas Bersimbah Darah Penuh Tusukan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini