Langgar Prokes, 2 Pengelola Hiburan Malam di Pontianak Didenda Rp 1 Juta

Selain kepada pengelola THM, sanksi juga diberikan kepada 17 pengunjung THM.

Husna Rahmayunita
Senin, 07 September 2020 | 13:41 WIB
Langgar Prokes, 2 Pengelola Hiburan Malam di Pontianak Didenda Rp 1 Juta
Dinas Kesehatan Kota Pontianak memberikan sanksi denda kepada sembilan pengunjung dan pemilik atau pengelola tempat hiburan malam (THM) Ibizza Pontianak karena tidak menerapkan protokol kesehatan. (Antara)

SuaraKalbar.id - Tim Satgas Covid-19 Pontianak menindak tegas pengelola tempat hiburan malam (THM) atau pengunjung yang mengabaikan prokotol kesehatan di tengah pandemi virus corona.

Terbaru, dua pengelola THM dikenai sasnki administrasi berupa denda sebesar Rp 1 juta.

"Kedua pengelola THM tersebut, masing-masing diberikan sanksi denda sebesar Rp 1 juta sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 58/2020," kata Kadinkes Pontianak, Sidiq Handanu, Senin (7/9/2020).

Selain kepada pengelola THM, sanksi juga diberikan kepada 17 pengunjung THM yang dinilai mengabaikan protokol kesehatan di mana salah seorang di antaranya tidak memakai masker.

Baca Juga:Said Didu Bahas Paha Calon Wawali Tangsel, DPR: Sangat Seksis!

"Kami berharap, dengan diberikannya sanksi denda tersebut, maka bisa memberikan efek jera, baik kepada masyarakat maupun pengelola tempat hiburan dan lainnya," sambung Sidiq.

Lebih lanjut, Sidiq menambahkan Pemkot Pontianak  telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 58/2020 yang mengatur tentang penerapan protokol kesehatan.

Dalam Perwali tersebut, bagi perorangan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan dikenai beberapa sanksi, mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar Rp 200 ribu.

Sementara itu, terhadap pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda Rp 1 juta, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan penerapan sanksi Perwali Nomor 58/2020 dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga:Nyambi Jualan Sabu, Emak-emak di Tanjungpinang Dicokok Polisi

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat dan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Pontianak.

Edi mengatakan, pihaknya melalui Tim Satgas Covid-19 Pontianak akan rutin menggelar razia yang bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun.

"Perwali tersebut sebagai dasar, pedoman, dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pontianak," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini