- Satlantas Polres Singkawang menertibkan 33 pengendara motor dengan knalpot tidak standar dalam operasi lalu lintas di kota tersebut.
- Pelanggar dikenai tilang, knalpot brong diganti standar, dan diminta menghancurkan knalpotnya sebagai efek jera.
- Operasi ini bertujuan menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan berlalu lintas serta mencegah gangguan ketertiban umum.
SuaraKalbar.id - Penertiban knalpot brong di Singkawang, Kalimantan Barat, kembali digencarkan. Satlantas Polres Singkawang menindak 33 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi dalam operasi lalu lintas di sejumlah ruas jalan Kota Singkawang.
Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Raden Bagus Aryo mengatakan, operasi yang dilakukan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah hukum setempat.
“Kami melakukan penindakan secara profesional, humanis, dan edukatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pelanggar,” katanya, melansir Antara, Rabu, 25 Februari 2026.
Selain dilakukan tindakan tilang sesuai ketentuan yang berlaku, petugas juga langsung mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
"Untuk sejumlah pelanggaran tertentu, kendaraan turut diamankan dan orang tua pelanggar dipanggil guna diberikan pembinaan," ujarnya.
Sebagai bentuk efek jera, para pelanggar juga diminta menghancurkan sendiri knalpot brong miliknya di hadapan petugas. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mencegah pelanggaran serupa terulang.
Menurut Raden, penggunaan knalpot tidak standar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polres Singkawang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya untuk mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif,” katanya.