Sepasang Kekasih Sekongkol Jadi Jambret di Singkawang, Berakhir Pilu

Keduanya diduga sebagi pelaku jambret yang telah beraksi di 15 TKP.

Husna Rahmayunita
Rabu, 16 September 2020 | 19:55 WIB
Sepasang Kekasih Sekongkol Jadi Jambret di Singkawang, Berakhir Pilu
Ilustrasi pencopet, penjambret. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Aksi pejambretan yang dilakukan sejoli berinisial AP dan TS di Singkawang, Kalimantan Barat akhirnya berakhir.

Polisi baru-baru ini berhasil menangkap sepasang kekasih tersebut. Keduanya diduga sebagi pelaku jambret yang telah beraksi di 15 TKP.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari kami menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pencarian barang bukti.

"Berdasarkan penyelidikan, maka ditemukanlah sepasang kekasih ini yang diduga sebagai pelakunya," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:HEROIK! Bak Valentino Rossi, Gadis Berhijab Kejar Bandit yang Jambret HP

Polisi lantas mengamankan sepasang kekasih ini lalu menggiringnya ke Mapolres Singkawang.

Tri mengatakan kedua pelaku akhirnya mengaku perbuatan mereka setelah ditunjukkan barang bukti beberapa ponsel hasil jambret sesuai keterangan saksi.

"Menurut pengakuan tersangka berinisial AP, sudah melakukan penjambretan sebanyak 15 kali dengan TKP yang berbeda. Dimana 9 diantaranya dia lakukan bersama pacarnya TS," sambungnya.

Terhadap kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih ini, telah didapatkan sejumlah barang bukti di 5 TKP.

"TKP pertama di depan Gereja Jalan Stasiun Kelurahan Pasiran, Jalan Tsafiudin Kelurahan Pasiran, depan Bengkel Wahana Jalan GM Situt, Jalan Antasari Kelurahan Pasiran dan Jalan Jalil Tata Kelurahan Melayu," ungkapnya.

Baca Juga:Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie COVID-19, Gubernur: Sudah Diingatkan

Tri menuturkan, korban yang diincar sejoli ini adalah rata-rata perempuan yang sedang mengendarai kendaraan membawa tas lalu diambil paksa.

Bahkan ada satu TKP, korban sampai terjatuh dari sepeda motor.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Dan kami Subsiderkan ke Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa," jelasnya.

Menurut Tri, keduanya merupakan pelaku utama. Sedangkan hasil kejahatan jambret dinikmati berdua.

"Bahkan tersangka laki-laki berinisial AP adalah merupakan residivis karena pernah melakukan hal serupa yang keempat kalinya," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak