SuaraKalbar.id - Brigadir DY, polisi cabul anggota Polresta Pontianak jadi tersangka pencabulan. Dia diduga melakukan cabul terhadap anak di bawah umur saat bertugas.
Hal ini berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh tim forensik untuk menyakinkan bahwa terjadinya persetubuhan yang dilakukan oknum polisi berpangkat brigadir polisi itu.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan, kepolisian telah menerima hasil dari visum tersebut.
Maka dari itu, status oknum polisi berinisial DY yang merupakan terlapor telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga:Cerita Lengkap Oknum Polisi Pontianak Cabuli ABG Sebagai Ganti Denda Tilang
"Hari ini kita telah menerima hasil visum, dari hasil visum tersebut bahwa benar telah terjadi persetubuhan, maka dari itu status dari terlapor kita tetapkan sebagai tersangka," katanya di Polres Pontianak, Senin ( 21/9/2020).

Polisi cabul Brigadir DY telah dilakukan penahanan serta pemeriksaan lebih dalam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Komarudin menyakinkan polisi akan terus melakukan upaya pengembangan terhadap kasus yang mencontreng nama baik institusi Polri ini.
"Sejak awal dilaporkan sampai sekarang ini, tersangka sudah dilakukan penahanan, dan kita terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini bahkan tidak akan kita abaikan," ungkapnya.
Jika dalam persidangan, polisi cabul Brigadir DY terbukti melakukan kesalahan, karir nya sebagai anggota polisi akan tamat. Brigadir DY akan dipecat.
Baca Juga:Tanpa Gejala, Istri Wali Kota Pontianak Terkonfirmasi Positif Covid-19
"Bisa saja dipecat atau dicopot, kita tinggal nunggu sidang saja, karena dia juga bakal melakukan sidang etik kepolisian terhadap jabatannya," ujarnya.