6 Fakta Anggota DPRD Tegal Jadi Tersangka Gelar Dangdutan saat COVID-19

Wali Kota Tegal juga ikut nyawer.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 30 September 2020 | 06:35 WIB
6 Fakta Anggota DPRD Tegal Jadi Tersangka Gelar Dangdutan saat COVID-19
Kerumunan warga tanpa masker nonton konser dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad untuk perayaan pernikahan di lapangan setempat pada Rabu (23/9/2020). [Antara/Oky Lukmansyah]

SuaraKalbar.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo jadi tersangka karena gelar dangdutan di tengah pandemi virus corona. Wasmad dikenakkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penyelidikan dilakukan setelah acara yang digelar di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) itu viral di media sosial karena menimbulkan kerumunan massa.

Dalam penyelidikan itu, penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi. Selain itu, ‎sejumlah alat bukti juga sudah dikumpulkan.

Buntut acara tersebut, ‎Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno turut dicopot dari jabatannya dan harus menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Tengah.

Baca Juga:Tersangka Kasus Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal Bisa Bertambah

Berikut 6 fakta Wasmad jadi tersangka:

1. Dijerat UU Kekarantinan Kesehatan

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (kedua kanan) menunjukkan barang bukti hajatan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19, di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020).  [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (kedua kanan) menunjukkan barang bukti hajatan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19, di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020). [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]

Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai tersangka buntut penyelenggaraan hajatan dan konser dangdut yang menuai sorotan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam rilis kasus di Mapolres setempat, Senin (28/9/2020).

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara pada hari ini, maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap saudara WES," ujar Rita.

Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi TSK Kasus Dangdutan, Ganjar: Terima Kasih

Menurut Rita, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan dengan mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini