SuaraKalbar.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo jadi tersangka karena gelar dangdutan di tengah pandemi virus corona. Wasmad dikenakkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penyelidikan dilakukan setelah acara yang digelar di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) itu viral di media sosial karena menimbulkan kerumunan massa.
Dalam penyelidikan itu, penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi. Selain itu, sejumlah alat bukti juga sudah dikumpulkan.
Buntut acara tersebut, Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno turut dicopot dari jabatannya dan harus menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Tengah.
Baca Juga:Tersangka Kasus Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal Bisa Bertambah
Berikut 6 fakta Wasmad jadi tersangka:
1. Dijerat UU Kekarantinan Kesehatan
Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai tersangka buntut penyelenggaraan hajatan dan konser dangdut yang menuai sorotan masyarakat.
Hal itu disampaikan Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam rilis kasus di Mapolres setempat, Senin (28/9/2020).
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara pada hari ini, maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap saudara WES," ujar Rita.
Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi TSK Kasus Dangdutan, Ganjar: Terima Kasih
Menurut Rita, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan dengan mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang," tandasnya.
Rita mengatakan, Wasmad dikenakkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
2. Wali Kota Tegal Ternyata Ikut Nyawer
Pengelola akun Twitter Info Jateng alias @Jateng_Twit membuat utas yang berisi foto-foto dan video Dedi Yon.
"Video eklusif kiriman warga Tegal, WALIKOTA TEGAL DEDI YON SUPRIYATNO KLARIFIKASI ke gubernur @ganjarpranowo. KAMI TIDAK TAHU MENAHU ada panggung sebesar itu laporan ke kami hanya panggung kecil buat hiburan tamu undangan. Walikotanya tambah ikut Nyawer," tulis akun @Jateng_Twit, Senin (28/09/2020).
Dalam rekaman tersebut, nampak Dedi Yon menaiki panggung dengan pengawalan dan memberi sejumlah uang kepada penyanyi yang tengah beraksi.
"Padahal Jum'at Malam walikota dengan PD datang ketemu @ganjarpranowo dan meminta maaf. Bahwa walikota Tegal kecolongan atau pura-pura nggak tahu, padahal beliau ikut nyawer. Sumpah ngerjain bener ini walikotanya siapa sih ini!" sambung pengelola akun @Jateng_Twit di unggahan selanjutnya.
Info Jateng kemudian menutup utas tersebut dengan menanyakan perkara itu ke Mahfud MD.
"Yang ikutan Nyawer-nyawer Asyiquin di Acara Dangdutan Mau di kasih apa pak Mahfud? Kalpolsek diberhentikan, Wakil Ketua DPRD dipidanakan (Rencanannya), lalu Walikota diapain pak?" tutup Info Jateng.
3. Tak Ditahan
Polisi telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka dalam kasus hajatan dan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. Meski begitu, Edi Susilo tidak ditahan dan hanya diwajibkan untuk melapor alias wajib lapor.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun.
Dalam kasus tersebut, Edi Susilo disangkakan telah melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia diancam dengan hukuman satu tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta.
"Nggak ditahan, ancaman satu tahun Undang-Undang Kekarantinaan Pasal 93," kata Argo kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Edi Susilo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menggelar hajatan pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, pada Rabu (23/9/2020).
Dalam acara tersebut, tersangka juga mengundang tamu serta menghelat hiburan dangdut yang dihadiri oleh ribuan orang tanpa mengindahkan protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
4. Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun
Wasmad Edi Susilo, ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi inisiator gelaran konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. Namun Edi tidak ditahan oleh penyidik kepolisian.
"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F. Sutisna di Semarang, Selasa (29/8/2020).
Sutisna menuturkan, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas.
Ia menyebut pihak kepolisian tidak akan pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Kemudian terkait penanganan perkara Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
5. Ganjar berterimakasih
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi jajaran kepolisian yang dinilai bersikap tegas dengan menjadikan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan karena menyelenggarakan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.
"Saya terima kasih sama jajaran Polda Jateng yang cukup serius menangani kasus itu, karena banyak warga yang protes dengan adanya konser dangdut tersebut," kata Ganjar di Semarang, Selasa (29/9/2020).
Ganjar berpendapat penetapan tersangka merupakan wujud dari konsistensi kepolisian dalam penegakan hukum sehingga masyarakat juga percaya bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 seluruh elemen bangsa harus turut bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan.
Menurut dia kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika semua pihak bisa menahan diri untuk taat pada protokol kesehatan.
"Ayolah kita tidak ingin menghukum kok sebenarnya, tapi kita butuh tertib, maka berikan contoh yang baik," ujarnya.
Ganjar berharap penyidikan kasus Wasmad Edi Susilo berlangsung cepat agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
6. Tersangka bisa bertambah
Kepolisian masih mengembangkan kasus hajatan dan konser dangdut yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka.
Setelah penetapan Wasmad, polisi menyiratkan kemungkinan akan adanya tersangka lain yang ditetapkan.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus hajatan dan konser dangdut setelah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka dalam gelar perkara, Senin (28/9/2020).
Menurut Kapolda, sejauh ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan.
"Sementara belum (ada penambahan tersangka). Dari hasil pengembangan belum. Nanti perkembangan atas pertimbangan penyidik," kata Luthfi di Mapolres Pemalang, Selasa (29/9/2020).
Menurut Luthfi, penyidikan kasus tersebut terus berjalan setelah penetapan tersangka. Rencananya penyidik akan memeriksa Wasmad sebagai tersangka Rabu (30/9/2020).