Sebanyak 35 Pendemo di Kalbar Diamankan, 2 Orang Positif Pakai Ganja

Sementara lima orang pendemo juga dinyatakan reaktif Covid-19.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 11:51 WIB
Sebanyak 35 Pendemo di Kalbar Diamankan, 2 Orang Positif Pakai Ganja
Mahasiswa sudah masuk dan menguasai kantor DPRD Kalbar, beberapa bangunan dan properti rusak. (Suara.com/Eko SusantoO

SuaraKalbar.id - Sebanyak 35 orang diamankan lantaran diduga bertindak anarkis saat demo UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kalimantan Barat, Kamis (8/10/2020). Dua dari puluhan orang tersebut positif memakai narkoba.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go yang mengatkan dua pendemo menggunakan narkoba jenis ganja.

Sementara, lima orang pendemo juga dinyatakan reaktif Covid-19.

"Dari sebanyak 35 orang yang diamankan, yakni sebanyak 26 orang oleh Polda Kalbar, dan sembilan orang oleh Polresta Pontianak, lima orang hasil tes cepatnya reaktif Covid-19, dan dua lagi positif menggunakan narkoba jenis ganja," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Donny Charles Go di Pontianak, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:Massa Jogja Memanggil Mengelukan Barisan TNI dan 4 Berita Top SuaraJogja

Dia menjelaskan, para pendemo tersebut diamankan dulu, sementara untuk proses tes usap bagi yang reaktif masih menunggu koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 dari Provinsi Kalbar

"Kami imbau kepada mahasiswa atau masyarakat agar tidak terpancing oleh isu-isu provokatif. Silakan gunakan jalur judicial review untuk menolak UU Omnibus Law cipta kerja, bukan dengan cara membuat kericuhan yang hanya merugikan semua pihak," ujarnya

Ia juga meminta pengunjuk rasa agar tetap mematuhi atau melaksanakan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak guna menghindari penyebaran Covid-19.

"Karena kalau hal itu tidak dipatuhi, malah dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19," ujar Donny.

Pihaknya sebenarnya tidak menginginkan aksi maupun unjuk rasa, karena bisa menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak, dan Kalbar umumnya.

Baca Juga:Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Demo, Disorot Media Asing

"Artinya boleh-boleh saja menyampaikan aspirasi, asalkan bijaksana, tidak dengan kekerasan, serta tidak mudah terprovokasi, dan yang paling penting tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan jaga jarak," ujar Donny.

Selain itu, juga tidak  memberikan izin untuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa, seperti unjuk rasa hari ini.

"Tetapi kehadiran kami di sana, hanya sebatas menjaga keamanan sehingga aksi unjuk rasa itu berjalan dengan tertib," ujarnya memungkasi (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini