2 Ancaman UU Cipta Kerja Versi Nahdlatul Ulama, Ini Bahaya!

UU Cipta Kerja mengabaikan syarat auditor halal harus sarjana syariah.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 13:49 WIB
2 Ancaman UU Cipta Kerja Versi Nahdlatul Ulama, Ini Bahaya!
Salah satu toko halal di Amerika Serikat (VOA Indonesia)

SuaraKalbar.id - Nahdlatul Ulama menyatakan ada 2 ancaman terbesar dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang kontroversi. UU Cipta Kerja tuai penolakan sampai demo anarkistis.

Bahaya UU Cipta Kerja pertama, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj menyoroti kelonggaran sertifikasi halal dari aspek syariah dampak dari pemberlakuan UU Cipta Kerja.

"Negara mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal," kata Said kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/10/2020).

UU Cipta Kerja mengabaikan syarat auditor halal harus sarjana syariah.

Baca Juga:Pengusaha di Kab. Tangerang Tidak PHK Buruh yang Ikut Demo UU Cipta Kerja

Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Jakarta mengumpulkan 398 ton sampah [Antara]
Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Jakarta mengumpulkan 398 ton sampah [Antara]

Auditor halal bisa berasal dari sarjana nonsyariah sehingga kekuatan sertifikasi halal secara keagamaan menjadi berkurang.

Semangat UU Cipta Kerja adalah sentralisasi peraturan termasuk masalah sertifikasi halal.
Pasal 48 UU Ciptaker mengubah beberapa ketentuan UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pasal tersebut, lanjut dia, mengokohkan pemusatan dan monopoli fatwa halal kepada satu lembaga.

Sejumlah petugas membersihkan puing Halte Bus Trans-Jakarta Tosari yang hangus saat kericuhan unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat (9/10/2020). [Suara.com/Oke Atmaja]
Sejumlah petugas membersihkan puing Halte Bus Trans-Jakarta Tosari yang hangus saat kericuhan unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat (9/10/2020). [Suara.com/Oke Atmaja]

"Sentralisasi dan monopoli fatwa, di tengah antusiasme industri syariah yang tengah tumbuh, dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi," kata dia.

Said mengatakan PBNU memahami upaya negara untuk memenuhi hak dasar warga atas pekerjaan dan penghidupan layak melalui pengesahan UU Ciptaker.

Baca Juga:DPRD Bogor Bersurat ke DPR: Cabut UU Cipta Kerja!

Kendati begitu, kata dia, ada beberapa koreksi sehingga Nahdlatul Ulama siap membersamai pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah petugas membersihkan puing Halte Bus Trans-Jakarta Tosari yang hangus saat kericuhan unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat (9/10/2020). [Suara.com/Oke Atmaja]
Sejumlah petugas membersihkan puing Halte Bus Trans-Jakarta Tosari yang hangus saat kericuhan unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat (9/10/2020). [Suara.com/Oke Atmaja]

Hal kedua, UU Cipta Kerja yang memberi peluang komersialisasi pendidikan.

"Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara," kata Said.

Pasal 65 UU Cipta Kerja memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan usaha. Hal itu dapat menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan.

Sejumlah petugas membersihkan puing Halte Bus Trans-Jakarta Tosari yang hangus saat kericuhan unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat (9/10/2020). [Suara.com/Oke Atmaja]
Sejumlah petugas membersihkan puing Halte Bus Trans-Jakarta Tosari yang hangus saat kericuhan unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat (9/10/2020). [Suara.com/Oke Atmaja]

Dengan begitu, kata dia, nantinya pendidikan terbaik hanya dapat dinikmati segelintir orang yang memiliki dana cukup. Kalangan ekonomi lemah hanya akan menjadi penonton.

Ketum PBNU juga menyayangkan UU Cipta Kerja yang disahkan secara tergesa-gesa, tertutup dan cenderung tidak menyerap aspirasi publik secara luas.

"Untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian dan partisipasi luas para pemangku kepentingan," katanya.

Sejumlah petugas membersihkan puing Halte Bus Trans-Jakarta Tosari yang hangus saat kericuhan unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat (9/10/2020). [Suara.com/Oke Atmaja]
Sejumlah petugas membersihkan puing Halte Bus Trans-Jakarta Tosari yang hangus saat kericuhan unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat (9/10/2020). [Suara.com/Oke Atmaja]

Menurut dia, salah satu dampak dari pengesahan undang-undang tersebut adalah terjadi penolakan dari masyarakat yang menjadi gambaran kurang baik atas regulasi tersebut.

Sebaiknya, kata dia, niat baik pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan yang luas melalui instrumen undang-undang tidak seharusnya membuat banyak ranah menjadi lahan komersialisasi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini