Tepergok Angkut Ribuan Kayu Ilegal di Sungai Kapuas, Sam Dibekuk

Penangkapan ini bermula dari laporan warga.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 21:09 WIB
Tepergok Angkut Ribuan Kayu Ilegal di Sungai Kapuas, Sam Dibekuk
Polair Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menyita sebanyak seribuan batang kayu olahan campuran ilegal saat diangkut menggunakan kapal motor di perairan Sungai Kapuas. (Antara/ist)

SuaraKalbar.id - Polair Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap kasus penyulundupan kayu ilegal. Ribuan batang kayu disita dan seorang pelaku berhasil diamankan, Kamis (8/10/2020).

Petugas menyita ribuan batang kayu olahan campuran ilegal saat diangkut pelaku menggunakan kapal motor di perairan Sungai Kapuas, dekat Dermaga Gang Limbung, Kecamatan Suin Raya, Kabupaten Kubu Raya.

"Kami juga mengamankan satu tersangka berinisial SAM (38) warga Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Kalbar Kompol Muhammad Husni Ramli dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Jumat (9/10).

Dia menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal.

Baca Juga:Kebakaran Ruko di Melawi, 4 Orang Tewas Terjebak

Mendapati info tersebut, petugas dari Subditgakum Ditpolairud Polda Kalbar turun ke lokasi. Ternyata bernar ditemukan ada kapal bermuatan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKHH).

Pelaku Sam pun langsung diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b, Jo Pasal 12 huruf e Undang Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Dalam kasus ini, kami akan berkoordinasi dengan para ahli guna melengkapi hasil pemeriksaan dan mengamankan barang bukti," ujar Husni.

Lebih lanjut, dia mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penebangan atau pembalakan hutan secara liar, karena tindakan tersebut melanggar hukum.

Baca Juga:Kebakaran di Melawi, 8 Ruko Ludes Dilalap Api

"Siapa saja yang melakukan aktivitas ilegal itu, maka akan diproses sesuai dengan UU yang berlaku," kata Husni memungkasi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini