SuaraKalbar.id - Seorang perwira kepolisian melecehkan seorang perempuan saat bikin surat izin mengemudi atau SIM. Parahnya, si perempuan yang dilecehkan itu adalah istri siri polisi.
Kini si pejabat polis itu dimutasi. Dia dilaporkan dugaan kasus pelecehan oleh seorang perempuan.
Pelecehan seksual itu dilakukan Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Kompol N. Sementara korbannya adalah perempuan berinisial PAK.
Kompol N pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolres.
Baca Juga:Marak Pemerkosaan Anak, Filipina Naikkan Usia Legal Seks Jadi 16 Tahun
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, alasan dilakukan mutasi adalah untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, korban berinisial PAK yang melaporkan kejadian itu diketahui merupakan istri salah satu anggota polisi.
Kasus pelecehan tersebut memang telah diproses di Propam Polda Sulsel.
Hanya saja, ia belum mau berasumsi terkait kebenaran peristiwa itu. Termasuk memberikan keterangan terkait bentuk-bentuk pelecehan yang dilakukan N kepada korban.
Kompol N adalah Wakapolres Takalar, Sulawesi Selatan. Kini kasus itu masih didalami Polda Sulsel.
Baca Juga:Lecehkan Istri Polisi, Wakapolres Takalar Dicopot
"Masih diperiksa. Iya, mutasi untuk memudahkan pemeriksaannya," kata Ibrahim kepada Suara.com, Selasa (13/10/202).
"Baru informasi awalnya korban istri siri (polisi). Informasi awalnya seperti itu. Sebenarnya itu juga kita mau cek dengan ini kebenarannya," lanjut Ibrahim.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Agoeng Kurniawan yang dikonfirmasi terpisah juga membenarkan perihal pencopotan jabatan Wakapolres Takalar tersebut. Bahkan, kini N telah pindah tugas.
Berdasarkan surat telegram Kapolda Sulsel, Nomor STR/740/X/2020 diketahui Wakapolres Takalar Kompol N telah diberhentikan dari jabatannya dan kini diangkat dalam jabatan baru, yaitu sebagai Pamen Yanma Polda Sulsel.