4 Fakta Cinta Terlarang Prajurit TNI Homoseksual Praka P dan Pratu M

Praka P dinyatakan bersalah karena penyuka sesama jenis oleh Pengadilan Militer Semarang. Prajurit Kepala P pun dijatuhi penjara 1 tahun.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 07:08 WIB
4 Fakta Cinta Terlarang Prajurit TNI Homoseksual Praka P dan Pratu M
Ilustrasi kelompok LGBT di AS (Shutterstock).

SuaraKalbar.id - Kisah cinta berbeda datang dari Praka P dan Pratu M, dua prajurit TNI homoseksual atau gay. Mereka dihukum karena mempunyai orientasi berbeda itu.

Kisah kasih Praka P dan Pratu M membuat publik heboh lantaran hubungan berbeda sebagai homoseksual. Percintaan mereka sesama lelaki berakhir di pemecatan sebagai anggota TNI.

Praka P dinyatakan bersalah karena penyuka sesama jenis oleh Pengadilan Militer Semarang. Prajurit Kepala P pun dijatuhi penjara 1 tahun.

Dilansir dari terkini.id--jaringan suara.com, Praka P terbukti telah melakukan hubungan intim dengan juniornya sesama prajurit yang juga berjenis kelamin laki-laki, dia adalah Pratu M.

Baca Juga:Kisah Kasih Prajurit TNI Homo Praka P, ML di Asrama Hingga LDR ke Lebanon

Berikut 4 fakta kisah cinta terlarang mereka:

1. Cinta Bersemi Sejak 2007

Ilustrasi LGBT. (Shutterstock)
Ilustrasi LGBT. (Shutterstock)

Kisah cinta homoseksual Praka P dimulai pada 2017. Ia berkenalan dengan sesama prajurit TNI, Pratu M.

Praka P dan Pratu M kenalan di Instagram. Mereka pun akhirnya bertemu.

Hubungan seks pertama mereka dilakukan di sebuah asrama militer.

Baca Juga:TNI Bakal Beri Sanksi Tegas ke Prajurit yang Terbukti LGBT

Namun jarak memisahkan mereka. Praka P ditugaskan ke Lebanon untuk sebuah misi militer.

Singkat cerita, setelah pulang, Praka P kembali menghubungi Pratu M. Mereka pun bertemu dan bercinta lagi.

Praka P dan Pratu M hubungan seks di hotel di daerah Ungaran, Semarang.

2. Ketahuan dan Diadili

Ilustrasi bendera pelangi identik dengan kaum Gay dan Lesbian. [Shutterstock]
Ilustrasi bendera pelangi identik dengan kaum Gay dan Lesbian. [Shutterstock]

Benih asmara berbeda mereka mulai dilihat pimpinannya. Akhirnya Praka P diadili.

Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini