Dalam pertemuan itu, Sutarmidji menegaskan dirinya menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pemerintah dan DPR, Senin (5/10/2020).
Ia juga menyebut telah melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo agar segera mencabut dan mengeluarkan Perpu terkait aturan tersebut.
"Saya menolak untuk terbitkannya UU Ciptaker atau Omnibus Law, saya sudah meminta Presiden Joko Widodo dapat segera mencabutnya," katanya di hadapan para pendemo
Bahkan, Gubernur Kalimantan Barat ini meminta Presiden Joko Widodo terbitkan Peraturan Pengganti Perundang-Undangan atau Perpu Cipta Kerja. Sutarmidji minta Jokowi cabut UU Cipta Kerja
Baca Juga:XXI Transmart Pontianak Dibuka, Pengunjung Harus Ikuti Syarat Ini
Pernyataan itu ia tulis melalui akun facebook miliknya bernama @Bang Midji .
Langkah tersebut diambilnya demi menghindari pertentangan di masyarakat banyak agar tak semakin meluas.
Apalagi diketahui ribuan orang telah melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Kalimantan Barat sebagai wujud menolak di sahkannya UU Cipta Kerja.
Tak hanya, Sutarmidji, sejumlah kepala daerah juga menyurati Presiden Joko Widodo meminta agar pengesahan UU Ciptaker tersebut dicabut lantaran dinilai merugikan masyarakat terutama kalangan buruh.
Terlebih gelombang demonstrasi terjadi di berbagai daerah hingga berujuk bentrok. Setidaknya ada enam gubernur yang mengaku akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada presiden terkait UU Cipta Kerja.
Baca Juga:UU Cipta Kerja Ditolak Rakyat, Moeldoko: Jokowi Tak Takut Ambil Risiko
Kontributor : Eko Susanto