Sebar Hoaks soal Demo Omnibus Law, Oknum PNS Banjarbaru Ngaku Khilaf

Tersangka FM diancam hukuman setinggi-tingginya 3 tahun penjara.

Husna Rahmayunita
Senin, 19 Oktober 2020 | 16:43 WIB
Sebar Hoaks soal Demo Omnibus Law, Oknum PNS Banjarbaru Ngaku Khilaf
Seorang PNS Pemerintah Kota Banjarbaru ditangkap karena sebar hoaks Demo UU Cipta Kerja. Dia adalah FM (46).

Selanjutnya, Unit Resmob Polres Banjarbaru langsung mendatangi tempat kerjanya, di mana saat ditanyakan oleh petugas, FM membenarkan bahwa yang beredar itu adalah postingan status WhatsApp miliknya sendiri.

Walhasil, FM diamankan oleh pihak kepoilisian di tempat kerja bersama barang bukti berupa 1 unit handphone.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku khilaf dan tidak bermaksud menyinggung instansi kepolisian. Tersangka mengaku bahwa hanya ingin mengutarakan kegelisahannya terkait situasi politik yang berkembang saat ini,” terang Doni.

Atas perbuatanya, tersangka FM dikenakan UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 tentang tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Baca Juga:Sebar Hoaks Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja, PNS Banjarbaru Ditangkap!

“Tersangka FM diancam hukuman setinggi-tingginya 3 tahun penjara,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Doni mengimbau kepada masyarakat menyikapi situasi yang berkembang saat ini untuk benar-benar bijak dalam menerima suatu berita yang beredar di media sosial maupun media lainnya.

“Lihat secara menyeluruh suatu kejadian dari sumber yang kredibel, mari kita jaga kamtibmas dengan waspada hoaks, menjaga jari dan jangan provokasi,” lugasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini