Oknum PNS Banjarbaru Terancam 3 Tahun Penjara Gegara Sebar Hoaks

Polisi memeriksa tujuh orang saksi.

Husna Rahmayunita
Senin, 19 Oktober 2020 | 17:25 WIB
Oknum PNS Banjarbaru Terancam 3 Tahun Penjara Gegara Sebar Hoaks
Seorang PNS Pemerintah Kota Banjarbaru ditangkap karena sebar hoaks Demo UU Cipta Kerja. Dia adalah FM (46).

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku khilaf dan tidak bermaksud menyinggung instansi kepolisian. Tersangka mengaku bahwa hanya ingin mengutarakan kegelisahannya terkait situasi politik yang berkembang saat ini,” terang Doni.

Seorang PNS Pemerintah Kota Banjarbaru ditangkap karena sebar hoaks Demo UU Cipta Kerja. Dia adalah FM (46).
Seorang PNS Pemerintah Kota Banjarbaru ditangkap karena sebar hoaks Demo UU Cipta Kerja. Dia adalah FM (46).

Namun penyesalan tersebut tidak bisa menghentikan proses hukum yang tengah menjeratnya.

Pemeriksaan Saksi

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi dalam kasus dugaan penyebaran hoaks tersebut. Salah satunya ialah seorang saksi ahli.

Baca Juga:Mahfud MD: Demo Tolak UU Cipta Kerja Sampai 28 Oktober

“Satu orang di antaranya adalah saksi ahli bahasa. Berdasarkan pemeriksaan para saksi itu dan sejumlah alat bukti, saudara FM telah kami tetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam, 15 Oktober 2020,” ujarnya.

Doni menuturkan pihaknya tidak dapat melakukan penahanan kepada tersangka, lantaran ancaman hukum tidak melebihi lima  tahun penjara. Namun begitu, ia memastikan bahwa kasus ini tetap akan berlanjut di ranah hukum.

“Untuk SPDP hari ini dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan proses penyidikannya akan berjalan guna adanya kepastian hukum,” sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini