SuaraKalbar.id - FM (46), seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Banjarbaru ditangkap polisi karena diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) soal demo UU Cipta Kerja.
Kasus dugaan penyebaran hoaks tersebut kini memasuki babak baru. Setelah diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka, FM mengaku khilaf.
Namun penyesalan pelaku tersebut tak membuat kasusnya berhenti begitu saja.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 7 orang saksi dalam kasus dugaan penyebaran hoaks tersebut. Salah satunya ialah seorang saksi ahli.
Baca Juga:Sebar Hoaks Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja, PNS Banjarbaru Ditangkap!
“Satu orang di antaranya adalah saksi ahli bahasa. Berdasarkan pemeriksaan para saksi itu dan sejumlah alat bukti, saudara FM telah kami tetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam, 15 Oktober 2020,” ujarnya di seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com--, Senin (19/10/2020)..
Doni menuturkan pihaknya tidak dapat melakukan penahanan kepada tersangka, lantaran ancaman hukum tidak melebihi 5 tahun penjara. Namun begitu, ia memastikan bahwa kasus ini tetap akan berlanjut di ranah hukum.
“Untuk SPDP hari ini dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan proses penyidikannya akan berjalan guna adanya kepastian hukum,” sambungnya.
Sebelumnya, pada Kamis 15 Oktober 2020, tim patroli siber Polres Banjarbaru menemukan screenshot status perpesanan aplikasi WhatsApp yang beredar di grup-grup, bertuliskan : “Demo hari ini di bjm akan damai ketika dikawal TNI namun sebaliknya jika POLRI maka akan rusuh, kpd adek2ku dan kwn2 sekalian yg demo ht ht penyusup dr INTEL berpakaian almamater krn td tmpk terlihat dr POLDA ada bbrp intel yg membawa almamater patut di duga ini provokasi yg dilakukan oleh mereka utk rusuh.”
Mengetahui beredarnya postingan status tersebut, Satuan Reskrim Polres Banjarbaru langsung melakukan penyelidikan di hari itu juga.
Baca Juga:Harap Jumhur Dilepas Lagi Polisi, KAMI: Ancaman Pasalnya kan Ringan
Tak berselang lama, diketahui bahwa postingan tersebut dituliskan oleh salah satu PNS di Pemko Banjarbaru dengan inisial FM.
- 1
- 2