2 Pihak yang Melaporkan Gus Nur ke Polisi karena Bongkar NU Era Jokowi

Pernyataan tersebut mencemarkan nama baik NU dan merupakan ujaran kebencian.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 22 Oktober 2020 | 07:52 WIB
2 Pihak yang Melaporkan Gus Nur ke Polisi karena Bongkar NU Era Jokowi
Gus Nur (dok pribadi)

SuaraKalbar.id - Sudah ada 2 pihak yang melaporkan resmi Gus Nur ke polisi karena membongkar NU di era Jokowi. Dalam laporan itu, Gus Nur dituduh melakukan pencemaran nama baik.

Pihak pertama yang melaporkan Gus Nur adalah Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember. Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember, Ayub Junaidi Ayub Junaidi melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (20/10/2020) lalu.

“Kami melaporkan Nur Sugi (Gus Nur) atas komentarnya di Youtube saat bersama Saudara Refly Harun. Di mana, dia mengumpakan NU seperti bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal, dan sekuler,” kata Ayub dilansir suarajatim.id, Selasa (20/10/2020).

Ayub mengatakan, pernyataan tersebut mencemarkan nama baik NU dan merupakan ujaran kebencian.

Baca Juga:Makin Panas! Gus Nur Dipolisikan Pemuda NU dan 5 Ormas di Banten

Gus Nur (dok pribadi)
Gus Nur (dok pribadi)

“Sesuai Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), maka sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, kami laporkan ke kepolisian agar hal-hal seperti ini tak terjadi lagi,” katanya.

Ayub mengatakan, bukan sekali ini saja Gus Nur melontarkan ujaran kebencian kepada beberapa pihak.

“Tapi selama ini tidak diproses secara hukum,” katanya.

Pihak kedua, Nahdlatul Ulama (NU) Kota Serang, Provinsi Banten. Mereka melaporkan Gus Nur ke Mapolda Banten, Rabu (21/10/2020) sore.

Perwakilan pelapor, Ki Matin Syarkowi menduga kuat adanya penghinaan, ujaran kebencuan, pencemaran nama baik NU yang dilakukan oleh Gus Nur.

Baca Juga:Bongkar 'Borok' NU Era Jokowi, Gus Nur Dicari Warga Nahdlatul Ulama Banten

Sementara Refly Harun turut dilaporkan karena dianggap secara sengaja membuat konten dan menyebarkan video yang berisi dugaan penghinaan, kebencian, permusuhan dan pencemaran nama baik NU.

Berita Terkait

Banding yang diajukan itu terkait dengan vonis yang diterima Gus Nur selama 6 tahun dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.

surakarta | 14:22 WIB

Sugik Nur Rahaja divonis hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, terkait ujaran kebencian terkait ijazah Presiden Jokowi.

news | 13:34 WIB

Tak patah arang, Gus Nur menanggapi putusan tersebut dengan menyerahkan semuanya kepada Allah SWT usai divonis.

joglo | 21:17 WIB

Kuasa hukum Gus Nur langsung mengajukan banding atas keputusan vonis tersebut.

surakarta | 16:03 WIB

Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya memberikan tuntutan hukuman 10 tahun penjara.

surakarta | 15:18 WIB

News

Terkini

Saat disunat, sang anak sempat terdengar menjerit kesakitan

News | 19:21 WIB

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi penyerangan secara acak tersebut untuk mencari kesenangan.

News | 21:02 WIB

Bank Mandiri secara konsisten terus melanjutkan komitmen untuk menjadi Indonesia's Sustainability Champion for Better Future.

News | 12:25 WIB

Masyarakat Kelurahan Mengkurai menemukan mayat seorang perempuan dan anak yg timbul atau hanyut di sungai kapuas

News | 10:57 WIB

Selain kapal dan rigid inflatable boat sebuah helikopter milik Polda Kalbar juga turut membantu penyisiran lewat udara di lokasi pencarian

News | 15:07 WIB

Saat peristiwa itu terjadi, banyak pengendara lain yang berada di belakang kontainer.

News | 18:44 WIB

Pelaku pencurian sepeda motor ini melakukan aksinya di 2 TKP Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3 Kecamatan Sungai Kakap

News | 18:35 WIB

mayat korban ditemukan mengapung tanpa busana sekitar 20 meter dari tempat biasa korban mandi.

News | 18:21 WIB

Airpods gen 2, Airpods gen 3, Airpods Pro gen 2, dan Airpods Max.

Lifestyle | 15:48 WIB

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menjelaskan, peristiwa bermula saat Iqbal sedang berada di KPU Kubu Raya dalam rangka pengajuan caleg partai Golkar.

News | 21:27 WIB

Selain istri korban, terang Ade, kejadian tersebut juga disaksikan oleh seorang pekerja yang sedang mengoperasikan Eksavator sekira pukul 10.30 WIB.

News | 20:46 WIB

Tidak ada penganiayaan dan tidak ada permasalahan hanya kesalah pahaman, dan sudah diselesaikan keduanya

News | 20:25 WIB

Akibat perbuatannya, HO terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

News | 19:54 WIB

Program Studi untuk jenjang pendidikan Sarjana yang ditawarkan untuk Pontianak adalah Akuntansi dan Manajemen.

News | 18:48 WIB
Tampilkan lebih banyak