2 Pihak yang Melaporkan Gus Nur ke Polisi karena Bongkar NU Era Jokowi

Pernyataan tersebut mencemarkan nama baik NU dan merupakan ujaran kebencian.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 22 Oktober 2020 | 07:52 WIB
2 Pihak yang Melaporkan Gus Nur ke Polisi karena Bongkar NU Era Jokowi
Gus Nur (dok pribadi)

SuaraKalbar.id - Sudah ada 2 pihak yang melaporkan resmi Gus Nur ke polisi karena membongkar NU di era Jokowi. Dalam laporan itu, Gus Nur dituduh melakukan pencemaran nama baik.

Pihak pertama yang melaporkan Gus Nur adalah Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember. Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember, Ayub Junaidi Ayub Junaidi melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (20/10/2020) lalu.

“Kami melaporkan Nur Sugi (Gus Nur) atas komentarnya di Youtube saat bersama Saudara Refly Harun. Di mana, dia mengumpakan NU seperti bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal, dan sekuler,” kata Ayub dilansir suarajatim.id, Selasa (20/10/2020).

Ayub mengatakan, pernyataan tersebut mencemarkan nama baik NU dan merupakan ujaran kebencian.

Baca Juga:Makin Panas! Gus Nur Dipolisikan Pemuda NU dan 5 Ormas di Banten

Gus Nur (dok pribadi)
Gus Nur (dok pribadi)

“Sesuai Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), maka sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, kami laporkan ke kepolisian agar hal-hal seperti ini tak terjadi lagi,” katanya.

Ayub mengatakan, bukan sekali ini saja Gus Nur melontarkan ujaran kebencian kepada beberapa pihak.

“Tapi selama ini tidak diproses secara hukum,” katanya.

Pihak kedua, Nahdlatul Ulama (NU) Kota Serang, Provinsi Banten. Mereka melaporkan Gus Nur ke Mapolda Banten, Rabu (21/10/2020) sore.

Perwakilan pelapor, Ki Matin Syarkowi menduga kuat adanya penghinaan, ujaran kebencuan, pencemaran nama baik NU yang dilakukan oleh Gus Nur.

Baca Juga:Bongkar 'Borok' NU Era Jokowi, Gus Nur Dicari Warga Nahdlatul Ulama Banten

Sementara Refly Harun turut dilaporkan karena dianggap secara sengaja membuat konten dan menyebarkan video yang berisi dugaan penghinaan, kebencian, permusuhan dan pencemaran nama baik NU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini