Demi Bisa Ganteng, Cowok Pontianak Colong Kaos di Supermarket Gajah Mada

Saat itu S datang ke supermarket dengan modus ingin berbelanja baju. Dia mengambil 10 helai baju yang disimpan di dalam rak.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 18:51 WIB
Demi Bisa Ganteng, Cowok Pontianak Colong Kaos di Supermarket Gajah Mada
Pencuri kaos di Pontianak (dok polisi)

SuaraKalbar.id - Seorang lelaki berusia 42 tahun berinisial S mencuri kaos di supermarket demi bisa jadi ganteng dan tampil keren. Si pria berambul pendek itu mencuri kaos di sebuah supermarket Jalan Gajah Mada, Pontianak, Kalimantan Barat.

Sebanyak 10 kaos dibabat oleh S. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kombes Pol Rully Robinson Paulli menceritakan kejadian terjadi, Kamis (22/10/2020) kemarin.

Saat itu S datang ke supermarket dengan modus ingin berbelanja baju. Dia mengambil 10 helai baju yang disimpan di dalam rak.

Setelah itu pelaku memindahkan baju tersebut ke tas ransel yang sudah dibawanya saat masuk ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Pontianak ini.

Baca Juga:Hasil Tes Corona Reaktif, Pembunuh Ibu-Anak di Pontianak Meninggal Dunia

"Pelaku langsung keluar tanpa membayar ke kasir," katanya saat dikonfirmasi SuaraKalbar.id, Jumat (23/10/2020).

Pencuri kaos di Pontianak (dok polisi)
Pencuri kaos di Pontianak (dok polisi)

Apesnya, Aksi S ternyata diketahui oleh pihak supermarket. Sebelum meninggalkan lokasi, pihak dari supermarket tersebut lebih dulu menghubungi polisi.

"Kita menerima laporan kejadian itu, anggota reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung meluncur ke TKP didapatilah pelaku masih ada di sekitar lokasi, tepat di halaman parkir,"ungkapnya.

Tak perlu berlama-lama polisi akhirnya langsung menangkap pelaku beserta barang bukti kaos oblong yang diambilnya itu. Pelaku kemudian digiring ke polsek Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelaku akhirnya kita amankan dan dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan,"jelasnya.

Baca Juga:Pembunuh Sadis Anak Istri di Pontianak Tewas Tenggak Racun Rumput

Rully menyebut jika dikonversi ke harga per helai kaos oblong itu maka kerugian yang dialami pihak super market sebesar Rp2.502.100.

Hingga kini polisi tengah mendalami kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, SA dijerat dengan pasal persangkaan 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Kontributor : Eko Susanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini