SuaraKalbar.id - AL, pembunuh ibu dan anak di Pontianak, Kalimantan Barat meninggal dunia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria tersebut dinyatakan reaktif Covid-19.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Rully Robinson menuturkan AL meninggal dunia di Rumah Sakit Anton Soejarwo karena mengalami infeksi paru-paru.
"Hasil tes cepatnya reaktif," ujarnya, Kamis, (23/10/2020).
Dia menjelaskan, tersangka AL berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, meninggal karena mengalami infeksi di paru-paru akibat minum racun rumput pada saat ditangkap beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Pontianak 20 Oktober di Parkiran Swalayan Mitra Anda
"Tadi jenazah tersangka sudah dimakamkan di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya secara protokol kesehatan," ungkapnya.
Sebelumnya, warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, dihebohkan dengan penemuan mayat ibu dan anak di dalam rumah yang terkunci .
Keduanya teridentifikasi merupakan pemilik rumah, yaitu Umi (40) dan Geby (18), yang meninggal bersimbah darah. Mereka diduga menjadi korban pembunuhan.
Tak berselang lama polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang tak lain adalah AL, suami Umi dan ayah tiri Geby.
AL nekat menghabisi nyawa istri dan anak tirinya dengan besi. Motifnya karena pelaku marah korban minta dicerai. Keduanya terlibat cekcok hingga terjadi pembunuhanl
Baca Juga:Situasi Pasca UU Cipta Kerja, Sultan Pontianak Angkat Suara
Pada saat akan diamankan, tersangka mencoba bunuh diri dengan meminum sejenis cairan racun rumput. Namun, berhasil diselamatkan setelah dirawat di rumah sakit. (Antara).