SuaraKalbar.id - Pembunuh anak istri di Pontianak tewas saat ditahan. Namun dia tewas di rumah sakit.
AL, merupakan tersangka kasus pembunuhan anak dan istri kandungnya di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur, Kalimantan Barat. AL meninggal dunia, Rabu (21/10/2020) kemarin.
AL tersebut diduga meninggal dunia akibat infeksi saluran pernafasan. Dia sebelumnya menenggak racun rumput saat mau ditangkap.
Hasil rapid test, AL reaktif virus corona.
Baca Juga:Pengeroyok Demas Laira Terancam 15 Tahun Dibui, Keluarga Minta Seumur Hidup
Kasat Reskrim polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polly membenarkan kejadian tersebut. AL meninggal tepat saat magrib.
"Tersangka meninggal kemarin sore setelah Magrib," katanya saat dihubungi SuaraKalbar.id, Kamis (22/10/2020).
Tiga hari usai penangkapan yakni pada 2 Oktober 2020, AL langsung di Rapid Test oleh petugas. Hasil rapid test ini menyatakan bahwa ia reaktif. Kemudian AL terpaksa diisolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soejarwo Pontianak.
"AL meninggal dunia di ruang isolasi rumah saki," ujarnya.
Dari proses isolasi, menurut keterangan dokter yang menangani, AL mengidap infeksi saluran pernafasan akibat cairan racun rumput yang diminumnya saat polisi hendak melakukan penangkapan.
Baca Juga:Amnesty: Aparat Mengambinghitamkan KKB Tiap Kasus Pembunuhan di Papua
Seperti diketahui, pada 3 Oktober 2020 lalu warga Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak dihebohkan penemuan dua mayat ibu dan anak di rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota, mencurigai pelaku pembunuhan tersebut tak lain adalah suaminya.
Kontributor : Eko Susanto