4 Fakta dan Video Gus Nur Ditangkap Habis Bongkar 'Borok' NU Era Jokowi

Gus Nur ditangkap Bareskrim Mabes Polri. Gus Nur ditangkap di rumahnya, daerah Pakis Malang Kabupaten, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 25 Oktober 2020 | 10:11 WIB
4 Fakta dan Video Gus Nur Ditangkap Habis Bongkar 'Borok' NU Era Jokowi
Gus Nur ditangkap di rumahnya (@MurtadhaOne1)

SuaraKalbar.id - Gus Nur ditangkap setelah menyatakan pernyataan kontroversitas soal keburukan NU di era Presiden Jokowi. Gus Nur ditangkap di rumahnya.

Gus Nur ditangkap Bareskrim Mabes Polri. Gus Nur ditangkap di rumahnya, daerah Pakis Malang Kabupaten, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari.

Penasihat hukum Gus Nur, Andry Ermawan membenarkan hal itu.

Berikut 4 fakta penangkapan Gus Nur, termasuk video detik-detik penangkapannya.

Baca Juga:Jadi Tersangka, Gus Nur Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

1. Ditangkap Tengah Malam

Gus Nur ditangkap di rumahnya (@MurtadhaOne1)
Gus Nur ditangkap di rumahnya (@MurtadhaOne1)

Gus Nur ditangkap di rumahnya sekitar pukul 00.18 wib daerah Sawojajar, Kecamatatn Pakis, Malang, Jawa Timur.

Gus Nur diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat itu berlaku untuk 24 sampai 25 Oktober 2020.

2. Tersangka Ujaran Kebencian

Gus Nur ditangkap di rumahnya (@MurtadhaOne1)
Gus Nur ditangkap di rumahnya (@MurtadhaOne1)

Polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Baca Juga:Andi Arief: NU Bukan Padanan Gus Nur, Semoga Masih Memberi Ruang Maaf

"Iya sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada jurnalis, Sabtu (24/10/2020).

Dalam surat penangkapan disebutkan Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.

Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

3. Karena Pernyataannya di Youtube

Gus Nur ditangkap di rumahnya (@MurtadhaOne1)
Gus Nur ditangkap di rumahnya (@MurtadhaOne1)

Gus Nur ditangkap setelah ada laporan bernomor LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020.

Dalam laporan disebutkan, Gus Nur diduga melakukan penghinaan terhadap organisasi Nahdatul Ulama yang disiarkan melalui akun YouTube.

4. Video Penangkapan Viral

Gus Nur ditangkap di rumahnya (@MurtadhaOne1)
Gus Nur ditangkap di rumahnya (@MurtadhaOne1)

Video detik-detik penangkapan Gus Nur kini viral di media sosial. Salah satunya dibagikan oleh akun Twitter @MurtadhaOne1.

Rekaman berdurasi satu menit 36 detik itu menayangkan proses penangkapan tim Mabes Polri.

Dalam video yang beredar, Gus Nur tampak tak melakukan perlawanan kala rumahnya didatangi tim Mabes Polri.

Ia yang mengenakan setelan jas dan sarung lengkap dengan peci tampak tenang saat ditangkap.

Gus Nur bahkan sempat menyuruh salah satu anggota keluarganya untuk menelepon seseorang.

Kendati suasana tampak tegang, namun orang-orang di rumah itu tak mengatakan sesuatu untuk menahan polisi menangkap Gus Nur.

Hingga kemudian Gus Nur melangkah ke mobil tim Mabes Polri tanpa menunjukkan perlawanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini