Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Pria Ini Dipulangkan Lewat Entikong

Pria tersebut sebelumnya tersandung kasus pembunuhan.

Husna Rahmayunita
Senin, 26 Oktober 2020 | 19:05 WIB
Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Pria Ini Dipulangkan Lewat Entikong
Konjen RI di Kuching, Sarawak, Yonny Tri Prayitno menyerahkan Sukardin bin Said, warga asal Bima, NTB, yang bebas dari hukuman mati di Malaysia. (Antara/Agus A).

Lebih lanjut, Yonny menambahkan bahwa pendampingan hukum dan permohonan kepada pemerintah Malaysia terkait dengan ancaman hukum mati itu relatif cukup panjang.

Menurut dia, kasus berat baik itu pembunuhan dan narkoba kerap melibatkan WNI di Sarawak.

Ia mengungkapkan hingga kini masih ada 12 kasus persidangan yang sedang berjalan, dan lima yang sudah tetap divonis hukuman mati serta menunggu pengampunan.

Sebanyak 23 orang berhasil dibebaskan dari hukuman mati di Sarawak dengan berbagai kasus berat.

Baca Juga:Ini Dugaan Pelaku Nekat Membacok Istri dan Mertua Dalam Rumah

Kepala UPT BP2MI Pontianak Erwin Rachmat membenarkan ada penyerahan warga Bima yang bebas dari ancaman hukuman mati di Sarawak karena terkait dengan kasus pembunuhan.

"Tadi ada penyerahan lima WNI repatriasi, dan satu WNI asal Bima yang dibebaskan dari ancaman hukuman mati. Pemulangan akan dilakukan BP2MI bersama Dinsos, sekarang masih dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatannya oleh KKP Entikong," kata Erwin.

Ia mengungkapkan, selama ini, ada beberapa WNI yang terlibat berbagai kasus tindak pidana di Sarawak. Namun, pihak KJRI di Kuching berperan aktif memberikan perlindungan serta pendampingan hukum selama proses persidangan berlangsung.

"Hal itu termasuk mengajukan permohonan seperti yang dilakukan kepada Sukardin yang terancam hukuman mati di Sarawak," ujarnya memungkasi. (Antara)

Baca Juga:Kerabat Jokowi Dibunuh Sadis, Suami: Pelaku Harus Dihukum Mati!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini