Zona Merah Covid-19, Aktivitas Kerumunan di Pontianak Dibatasi

pelaksanaan resepsi pernikahan di Pontianak juga bakal dibatasi kembali.

Husna Rahmayunita
Selasa, 03 November 2020 | 12:08 WIB
Zona Merah Covid-19, Aktivitas Kerumunan di Pontianak Dibatasi
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. (dok.suarakalbar.co.id)

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan langkah-langkah konkret. Menurut Sidiq, harus dilakukan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

“Dengan meningkatkan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan dan upaya-upaya lainnya dalam menekan penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Terkait penutupan ruang-ruang publik, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menyatakan, pihaknya akan membatasi sementara taman-taman kota dan kawasan waterfront. Tempat-tempat tersebut hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

“Operasionalnya akan normal kembali apabila Pontianak tidak dalam zona merah lagi,” katanya.

Baca Juga:Bubor Paddas Pa' Ngah: Kuliner Hits yang Khas di Pontianak

Tak hanya di ruang-ruang publik, pihaknya juga terus mensosialisasikan tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 melalui pengeras suara yang terpasang di beberapa titik persimpangan traffic light.

“Kami juga akan menindak warga yang tidak mengenakan masker, baik itu dengan sanksi sosial hingga denda,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini