Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara

Jerinx pun dituntut denda Rp 10 juta dengan hukuman pengganti kurungan 3 bulan jika tak mampu bayar.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 03 November 2020 | 13:11 WIB
Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara
Jerinx didampingi Nora Alexandra, setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

SuaraKalbar.id - Drummer SID, Jerinx dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan jaksa terkait kasus pernyataan Jerinx, IDI Kacung WHO.

Tuntutan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020).

Jerinx pun dituntut denda Rp 10 juta dengan hukuman pengganti kurungan 3 bulan jika tak mampu bayar.

"Menyatakan terdakwa Jerinx terbukti bersalah, menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan," kata Otong Hendra, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:Nora Alexandra Meradang Usai Dibilang Murahan Gara-gara Foto Seksi

Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu mengatakan jika Jerinx terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pada sidang sebelumnya, Jerinx SID membantah tudingan jaksa penuntut umum terkait unggahan IDI Kacung WHO yang dinilai merendahkan dokter.

Jerinx mengaku unggahan yang dibagikannya di media sosial pribadinya tidak bertujuan untuk meresahkan dan melecehkan dokter.

Janji Nora Alexandra kalau penahanan Jerinx SID dicabut. (Instagram/@ncdpapl)
Janji Nora Alexandra kalau penahanan Jerinx SID dicabut. (Instagram/@ncdpapl)

Kala itu jaksa bertanya, "Apakah saudara (Jerinx) tahu jika tulisan atau postingan yang saudara terdakwa buat di medsos berdampak tidak baik dan meresahkan banyak pihak terutama bagi ikatan dokter di Tanah Air".

Sang drummer superman is dead mengaku apa yang dibagikannya merupakan kritik terhadap prosedur rapid test.

Baca Juga:Sidang Lanjutan Jerinx, Singgung Nama Dokter Tirta

"Itu ungkapan kekecewaan dan kritis dari saya terhadap berbagai peristiwa yang terjadi akibat prosedur rapid tes," jawab Jerinx seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini