Habib Rizieq Langgar Protokol Kesehatan Didenda Maksimal Rp 50 Juta

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab, Minggu (15/11/2020) hari ini.

Pebriansyah Ariefana | Novian Ardiansyah
Minggu, 15 November 2020 | 12:44 WIB
Habib Rizieq Langgar Protokol Kesehatan Didenda Maksimal Rp 50 Juta
Habib Rizieq dalam siaran Front TV (YouTube/FrontTV).

SuaraKalbar.id - Habib Rizieq Shihab protokol melanggar kesehatan karena menikahkan anaknya dan mengundang sampai 10 ribu orang. Habib Rizieq pun didenda Rp 50 juta oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab, Minggu (15/11/2020) hari ini.

Kedatangannya ialah terkait dengan penerapan aturan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid dan pernikahaan putri Rizieq pada Sabtu kemarin.

Semua pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 bakal ditindak sesuai aturan berlaku, tidak terkecuali Rizieq. Arifin mengaku, pihaknya juga sudah berbicara sekaligus melayangkan surat terkait pelanggaran kepada Habib Rizieq.

Baca Juga:Buntut Ucapan Lonte Habib Rizieq, Nikita Mirzani Beri Balasan Nyelekit

"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol Covid, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

Acara Maulid Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yakni Najwa Shihab di Jalan KS Tubun, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2020) malam, dipenuhi massa peserta. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Acara Maulid Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yakni Najwa Shihab di Jalan KS Tubun, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2020) malam, dipenuhi massa peserta. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Arifin menegaskan, atas pelaksanaan Maulid dan akad nikah putrinya yang mengundang kerumunan dan melanggar protokol di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rizieq dikenakan sanksi administratif. Sanksinya ialah berupa denda maksimal Rp 50 juta.

"Ya, karena memang pergubnya kan administratif. (Denda maksimal) Rp 50 juta," kata Arifin.

Arifin mengatakan setelah dibicarakan, Habib Rizieq mengerti dan paham atas sanksi yang diberlakukan kepada dirinya.

"Ya, responnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Ya intinya sudah saya sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," kata Arifin.

Baca Juga:Tok! Habib Rizieq Langgar Protokol Kesehatan Habis Nikahkan Anaknya

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab adalah tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Antrean kendaraan melintas di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat menjelang acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020). [Antara/Laily Rahmawaty]
Antrean kendaraan melintas di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat menjelang acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020). [Antara/Laily Rahmawaty]

Doni merinci hal itu seharusnya menjadi tanggung jawab Satpol-PP DKI Jakarta yang bisa menindak di wilayah hukumnya, bukan Satgas Covid-19 nasional.

"(Penindakan pelanggaran protokol kesehatan semalam) menjadi tanggung jawab Satpol-PP DKI, Pemda," kata Doni saat dihubungi Suara.com, Minggu (15/11/2020).

Menurut Doni, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebenarnya sudah mengirim surat peringatan sebelum acara. Namun jika tidak diindahkan maka penegakan hukum juga menjadi tanggung jawab Pemprov DKI.

Doni juga sudah meminta Anies untuk menerapkan Peraturan Daerah yang dibuat Pemprov DKI untuk penegakan disiplin protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab.

"Kami juga sudah menghubungi bapak Wakil Gubernur (Riza) kemarin dan bapak Gubernur Anies siang tadi, untuk betul-betul bisa menerapkan perda, sebagaimana yang telah tertuang dalam aturan buatan pemprov," ujar Doni dalam jumpa pers, Sabtu (14/11/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak