Gubernur Kalbar Sutarmidji Minta Pelarangan Kratom Ditunda, Ini Sebabnya

Menurutnya, harus ada penelitian secara ilmiah karena pada skala farmasi.

Husna Rahmayunita
Rabu, 25 November 2020 | 20:18 WIB
Gubernur Kalbar Sutarmidji Minta Pelarangan Kratom Ditunda, Ini Sebabnya
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (Suara.com/Eko Susanto)

SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta Badan Narkotika Nasional (BNN)menunda larangan kratom.

Daun kratom yang memiliki nama latin Mitragyna Speciosa menuai kontroversi sebab dianggap sejenis narkoba. BNN berencana melarang peredaran dan jual beli kratom pada 2023 mendatang.

Namun Sutarmidji berharap agar pelarangan tersebut ditunda. Sebab, tumbuhan tersebut menjadi sumber pendapatan 112.000 masyarakat yang ada di Kapuas Hulu.

"Seperti yang kita ketahui, BNN akan melarang peredaran dan jual beli kratom sampai tahun 2023 mendatang. Untuk itu, saya akan mengambil langkah untuk memperjuangkan komoditi ini, karena ini sebenarnya bisa menjadi potensi bagi daerah kita," ujar Sutarmidji saat membuka webbinar Internasional dengan tema Peluang Tantangan dan Prospek Kratom dalam pasar Global di Pontianak, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:Gubernur Kalbar Sutarmidji Resmi Polisikan Mahasiswi yang Menghina Dirinya

Menurutnya, harus ada penelitian secara ilmiah karena pada skala farmasi, kratom ini bisa dijadikan bahan baku obat. Dia mengakui memang benar bahwa kratom mengandung zat adiktif empat kali lebih besar dibanding ganja.

"Namun, ada hal yang perlu diteliti, karena kalau orang mengonsumsi ganja, dalam 15 menit mereka akan berhalusinasi dan dalam darahnya mengandung zat adiktif. Namun, kratom tidak, karena orang yang mengonsumsi kratom berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun darahnya tidak mengandung zat adiktif dan tidak menyebabkan hilang kesadaran," tuturnya.

Bahkan, kata dia, pernah ada kasus, seseorang mengalami penyakit diabetes parah dan mendapatkan luka menganga, namun setelah dilakukan terapi dengan kratom, luka penderita diabetes tersebut sembuh dengan baik.

"Kalau dokter, pasti memutuskan amputasi pada pasien tersebut. Namun dengan terapi kratom, luka tersebut bisa sembuh. Selain itu, Kratom juga bisa mengobati dan menghilangkan rasa nyeri serta meningkatkan kebugaran," katanya.

Untuk itu, kata Sutarmidji, harus benar-benar ada kajian ilmiah terkait kratom tersebut, sebelum diputuskan dilarang beredar dan diperjualbelikan.

Baca Juga:Mahasiswa Siap Lawan Gubernur Kalbar Sutarmidji Jika Polisikan Rekannya

"Sekali lagi saya katakan, ini potensi karena kalau sampai di dalam negeri dilarang, maka peluang ini akan ditangkap Thailand yang juga mengembangkan kratom di sana," tuturnya.

Selain memiliki fungsi bagi dunia pengobatan, kratom juga saat ini memiliki fungsi ekologis dalam sebagai paru-paru dunia di Kalimantan.

"Tumbuhan Kratom ini bisa bertahan hidup di daerah rawa yang tidak semua pohon mampu hidup. Untuk itu, tumbuhan ini juga berperan dalam menjaga kelestarian hutan di Danau Sentarum dan Betung Karihun dan jika ini maka akan terjadi penebangan besar-besaran pada tumbuhan Kratom dan menyebabkan banyak lahan yang terbuka," kata Sutarmidji. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini