17 ASN di Kalbar Diproses Bawaslu, Diduga Tak Netral Jelang Pilkada

Selain PNS, ada oknum lain yang turut diproses.

Husna Rahmayunita
Selasa, 01 Desember 2020 | 15:34 WIB
17 ASN di Kalbar Diproses Bawaslu, Diduga Tak Netral Jelang Pilkada
Ilustrasi ASN. [Antara]

SuaraKalbar.id - Sebanyak 17 ASN di Kalimantan Barat berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka diduga tidak netral jelang pelaksanaan Pilkada 2020.

Komisioner Bawaslu Kalimantan Barat Faisal Riza mengatakan pihaknya saat ini telah memproses pelanggaran pilkada oleh para aparatur sipil tersebut.

ASN tidak netral di Pilkada yang diproses berasal dari sejumlah daerah di Kalbar.

"Menjelang hari pemilihan pilkada serentak di Kalbar, memang semakin banyak kita temukan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada tersebut, baik yang dilakukan oleh tim pasangan calon maupun oleh PNS yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada tersebut," ujar Faisal di Pontianak, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:Digelar Saat Pandemi, Bawaslu Samarinda Ingatkan Potensi Pemilihan Ulang

Setelah diproses Bawaslu, Faisal meyebut kasus itu akan disampaikan kepada pemerintah setempat

"Setelah porsesnya selesai, akan kita sampaikan kepada pemkab setempat terkait ASN yang terlibat dalam Pilkada ini," sambungnya..

Selain oknum ASN, Bawaslu juga mendapatkan sejumlah laporan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana di salah satu daerah.

Selanjutnya, ada juga pelanggaran dalam bentuk intimidasi terhadap masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon.

"Dan yang terbanyak adalah pelanggaran pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Semuanya sudah kita rekap dan sudah kita proses," katanya.

Baca Juga:Rapid Test Nyaris Pingsan, Penyelenggara Pilkada Situbondo Ini Takut Darah

Selain itu, lanjut Faisal, ada juga kasus pelanggaran yang sudah memenuhi usur pidana yang juga sudah diteruskan oleh Bawaslu kepada pihak penegak hukum untuk di proses.

Terkait pelanggaran pilkada serentak yang dilakukan oleh beberapa oknum ASN tersebut, Faisal kembali mengingatkan kepada semua ASN yang ada untuk netral dan tidak terlibat dalam politik.

"Netralitas ASN dalam pilkada sudah diatur dalam UU dan diperkuat oleh SKB netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020, dengan sinergisitas kelima lembaga yakni Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu. Lembaga tersebut akan bersama-sama terlibat dalam satuan tugas pengawasan netralitas ASN serta melindungi ASN terhadap ancaman-ancaman yang bersifat politis," katanya.

Ia berharap, dengan netralitas ASN dapat menciptakan pemilihan 2020 yang jujur, adil, demokratis dan melahirkan kepemimpinan daerah yang legitimate dan mampu menghadirkan kesejahteraan rakyat di daerahnya masing-masing. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini