4 Tahun Pacaran, Sejoli Ini Terpaksa Menikah di Tahanan

Keduanya sama-sama berstatus tahanan.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 25 Desember 2020 | 14:22 WIB
4 Tahun Pacaran, Sejoli Ini Terpaksa Menikah di Tahanan

SuaraKalbar.id - Cinta tak terhalang jeruji besi, begitulah kiranya yang dapat menggambarkan kisah sejoli kali ini. Pasangan AP (21) dan HS (19) akhirnya kini resmi menjadi suami istri.

Keduanya melangsungkan pernikahan pada Kamis (24/12/2020). Bukan di gedung atau rumah, AP dan HS terpaksa menikah di tahanan.

Meski begitu, proses pernikahan mereka berlangsung lancar. Pasangan muda itupun tak bisa menyembunyikan kebahagiannya.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), AP dan HS menikah di musala Mapolresta Mataram dengan disaksikan pihak keluarga dan anggota kepolisian.

Baca Juga:Umumkan Sudah Menikah, 5 Potret Mesra Hannah Al Rashid dan Nino Fernandez

Keduanya menikah setelah cukup lama ditahan petugas karena terjerat kasus aborsi. Keluarga keluarga tersangka datang langsung dari Sumbawa untuk menyaksikan pernikahan.

Kepolisian memberikan tempat untuk kedua mempelai melaksanakan pernikahan. Selain pihak keluarga dan polisi, pernikahan ini juga dihadiri oleh petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Ampenan.

Setelah melangsungkan akad nikah, kedua mempelai nampak tersenyum. Mereka bahagia akhirnya sah menjadi suami istri.

Sejoli menikah di tahanan. (dok.Beritabali.com)
Sejoli menikah di tahanan. (dok.Beritabali.com)

"Kami berbahagia dengan pernikahan ini. Ini sudah kami rencanakan sebelumnya. Kedepannya kami akan lebih baik lagi. Kami tegar menjalani ujian ini," ungkap AP.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pernikahan tersebut untuk mengakomodir permintaan masing-masing keluarga. Pihak kepolisian lalu memberikan tempat dan sarana untuk melangsungkan pernikahan.

Baca Juga:Intip Foto Mesra Hannah Al Rashid dengan Nino Fernandez

"Kami mengakomodir permintaan keluarga untuk menikahkan keduanya. Tapi pernikahan ini tidak lantas proses kasus ini dihentikan. Kasus ini tetap berlanjut," ungkapnya.

Kasus Aborsi

AP dan HS ditangkap polisi karena melakukan aborsi setelah hamil di luar nikah. Mereka sepakat melakukan aborsi karena khawatir menjadi aib keluarga dan tidak siap menerima bayi hasil hubungan gelap mereka.

Informasi aborsi ini diterima Kepolisian hari Jumat (04/12) dari petugas IGD RSUD Kota Mataram. Bahwa ada pasien pendarahan di rumah sakit. Tapi HS saat itu tidak menyebut sudah mengkonsumsi obat Aborsi sebelum pendarahan.

Beberapa saat kemudian janin keluar dari rahim AP. Petugas medis mencoba memberikan pertolongan. Tapi janin yang diperkirakan berusia enam bulan itu meninggal dunia.

Kedua pelaku sudah empat tahun menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih dan melakukan pergaulan bebas.

AP tidak menyangka dirinya sudah hamil enam bulan. Ia bersama kekasihnya sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan membeli obat melalui Situs Online karena belum siap merawat anak.

"Beli obatnya dari Online. Dikasi tahu sama temannya dari Sumbawa. Jenis obatnya sekarang masih kita dalami. Belinya itu seharga Rp 1 juta per Tablet, jadi Rp 4 juta untuk empat Tablet," kata Kadek.

Atas perbuatannya, kedua sejoli itu terancam dijerat Pasal 77 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini